Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM secara online. Masyarakat bisa memperpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). ”Aplikasi itu bisa di-download melalui Playstore atau Appstore di smartphone,” kata Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Noviar, Rabu (14/4/2021).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk perpanjangan SIM. Tinggal download aplikasi SINAR dan lengkapi data diri serta membayar, SIM sudah bisa diterima. ”Dengan kemudahan itu, masyarakat kini bisa perpanjang SIM di mana saja,” ujarnya.
Namun, khusus di NTB baru berlaku di Satlantas Polresta Mataram. Sementara di satlantas polres jajaran yang lain belum diberlakukan. ”Server yang ada di Satlantas Polresta Mataram sudah terhubung langsung dengan server Korlantas Mabes Polri,” terangnya.
Satlantas polres jajarang lain akan disesuaikan terlebih dahulu. Agar pelayanan perpanjangan SIM C maupun SIM A bisa lebih cepat. ”Ini sebagai wujud nyata Polri memberikan pelayanan lebih baik lagi,” ujarnya.
Noviar mengatakan, untuk bisa menggunakan aplikasi SINAR, pemohon harus melengkapi data pribadi terlebih dahulu. Harus disesuaikan dengan e-KTP. ”Setelah berhasil mengisi identitas, pemohon bisa menggunakan tools yang ada di aplikasi,” ujarnya.
Seperti, pemeriksaan psikologi dan kesehatan. Di dalam tools pemeriksaan psikologi, pemohon bisa memilih dokter. ”Dokter tersebut merupakan rekomendasi Mabes Polri,” jelasnya.
Setelah lulus pengecekan psikologi dan kesehatan, selanjutnya pemohon melakukan pembayaran via bank. Setelah pembayaran, pemohon bisa memilih pengambilan SIM secara langsung atau diantarkan ke alamat yang dituju. ”Jika memilih diantarkan, pemohon akan menerima SIM yang diantarkan melalui Kantor Pos,” terangnya.
Noviar mengatakan, peluncuran aplikasi itu sebagai kelanjutan dari upaya nyata Korlantas Polri dalam pelaksanaan transformasi pelayanan publik di bidang penerbitan SIM. Dalam waktu dekat aplikasi ini juga akan dilengkapi dengan aplikasi registrasi online untuk layanan pendaftaran penerbitan SIM baru. ”Dengan demikian maka masyarakat akan dapat memperoleh pelayanan SIM di mana saja dan kapan saja secara maksimal dengan tetap memenuhi ketentuan yang ada tanpa risiko tertular Covid-19,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator