"Bisa belajar dari Pekanbaru, PAD-nya memanfaatkan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Salah satunya untuk mengelola parkir," terang anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron.
Dinas Perhubungan Kota Mataram dikatakannya telah memiliki UPT Parkir yang mengurus segala permasalahan parkir. Namun ini tetap tidak bisa maksimal. Maka, UPT Parkir inilah yang disarankan Gufron diubah menjadi BLUD. Agar penanganan parkir bisa lebih maksimal. Dengan demikian, target retribusi yang diberikan bisa dicapai.
"Karena kalau bentuk Perusahaan Daerah, nanti banyak makan waktu. Kemudian pembiayaannya juga cukup besar, karena harus dianggarkan juga buat gaji direksinya," terangnya.
Beda halnya dengan BLUD yang proses pembentukannya, pembiayaan, dan pengelolaannya tidak terlalu ribet. Namun pengelolaan parkir diyakini akan lebih maksimal jika menjadi BLUD. "Biar tidak melempem terus realisasi target retribusi parkir kita," katanya.
Diketahui, untuk retribusi parkir tahun 2021, Dishub Kota Mataram diberikan target Rp 18,75 miliar. Namun hingga semester pertama, realisasi baru enam persen atau sekitar Rp 1 miliar lebih.
Potensi parkir di Kota Mataram tak pernah mencapai hasil maksimal. Meski hampir setiap tahun dewan dan eksekutif mencari solusi atas persoalan ini. Di APBD tahun 2020 misalnya, dari target retribusi parkir Rp 12,5 miliar, realisasinya hanya 15 persen atau sekitar Rp 1,9 miliar.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram I Gusti Bagus Hari Sudana Putra juga sebelumnya menyarankan agar retribusi parkir dan pasar dikelola secara profesional. "Kalau kita mau belajar dari Denpasar, di sana dibentuk perusahaan daerah pengelola PAD dari parkir dan pasar. Setelah itu dilakukan, terjadi lonjakan signifikan dari sumber PAD ini," saran Gus Ari, sapaannya.
Pembentukan perusahaan daerah untuk mengelola PAD menurutnya perlu dikaji serius sebagai salah satu solusi lemahnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD. Wali kota dan wakil wali kota diminta mengambil langkah solutif atas rendahnya realisasi target PAD yang diberikan kepada OPD. (ton/r3)
Editor : Administrator