Sebelumnya, tim lembaga antirasuah menggeledah Kantor Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima. Lalu berlanjut ke rumah Wali Kota Bima dan Kepala Workshop.
Penggeledahan ini sebagai upaya penyidikan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022 di Pemkot Bima. Yakni pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.
Dalam kasus ini, KPK disebut telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Selain, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni E, MM, dan F.
Tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah kantor BPBD sekitar pukul 08.30 Wita. Di sana, KPK menggeledah sejumlah ruangan. Saat penggeledahan berlangsung, aparat bersenjata lengkap terlihat berjaga di luar kantor. Tidak semua orang bisa masuk untuk melihat dari dekat proses penggeledahan tersebut.
Khusus di BPBD, penggeledahan ini menindaklanjuti penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa proyek rehab rekon di Perumahan Kadole dan Oi Fo'o tahun 2019 lalu. Beberapa dokumen berkaitan dengan proyek fisik tersebut disita.
Kepala Pelaksanaan BPBD Kota Bima Gufran membenarkan tim KPK menggeledah kantor BPBD. Dia mengatakan, tim penyidik beranggotakan tujuh orang itu datang dengan menunjukan surat tugas.
"Saat pertama kali masuk ke kantor, mereka langsung temui saya di ruangan dan menunjukan surat tugas. Saya persilakan melaksanakan tugasnya," kata dia.
Selama proses penggeledahan di kantor BPBD Kota Bima, tim penyidik KPK tidak mengganggu aktivitas pegawai maupun para staf. "KPK di BPBD bekerja dan tidak menganggu aktivitas. Kami dukung saja meski awalnya tidak ada pemberitahuan," ujarnya.
Gufran memastikan, pada prinsipnya pihaknya kooperatif dan menyambut baik kedatangan tim penyidik KPK. "Bagaimana pun juga hukum adalah panglima tertinggi. Kami persilakan di ruang mana yang mau mereka masuki," ucapnya lagi.
Selama berada di BPBD, lanjut dia, tim penyidik masuk di ruangan Bidang Rehabilitasi dan Bidang Rekonstruksi dan mengambil beberapa dokumen lalu disimpan lagi. "Tidak ada penyitaan atau pengeledahan di BPBD. Demikian juga staf saya tidak ada kepanikan kendati pada proses pekerjaan mereka dikawal brimob bersenjata lengkap," terangnya.
Para staf, sambungnya lagi, tetap bekerja melaksanakan tugas pelayanan. Begitu juga delapan mobil tangki air bersih yang sedang melaksanakan operasi dampak kekeringan di 12 kelurahan. "Pelayan tetap berjalan normatif sesuai jadwal masing-masing," tandasnya.
Tim penyidik KPK selesai melaksanakan penggeledahan di kantor BPBD sekitar pukul 12.45 Wita. Beranjak dari BPBD, tim KPK melanjutkan penggeledahan ke rumah Kepala Workshop RA sekitar pukul 13.50 Wita. Mereka juga menggeledah di Kantor PUPR.
Di Dinas PUPR Kota Bima, penyidik KPK menggeledah ruangan Bidang SDA, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, dan ruangan Bagian Keuangan.
Kemudian tim menggeledah rumah Wali Kota sekitar pukul 14.00 Wita. Di kediaman Wali Kota, KPK menghabiskan waktu sekitar tujuh jam.
Kepala Dinas Kominfotik Kita Bima H. Mahfud membenarkan Kantor Dinas PUPR Kota Bima digeledah penyidik KPK. Dia belum mengetahui persis dokumen apa lagi yang hendak dicari oleh penyidik. "Setahun lalu, semua dokumen di PUPR yang diminta oleh penyidik dan telah diserahkan," ungkapnya.
Dia memastikan, Pemkot Bima mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik KPK. "Pada prinsipnya kami kooperatif dan mendukung semua langkah penyidik KPK. Apa saja yang dibutuhkan kaitan penanganan perkara ini kami akan membantu," tegas dia.
Dia menjelaskan, penggeledahan ini merupakan rangkaian kegiatan KPK. Kepada pihak-pihak terkait kasus yang tengah diproses KPK diminta kooperatif. "Sebagai warga yang taat hukum, harus tetap kooperatif," tandasnya. (man/jlo/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post