Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas Pendidikan Kota Mataram Belum Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Marthadi Zuk • Selasa, 7 November 2023 | 23:23 WIB

 

Para siswa di salah satu SMP di Kota Mataram mengikuti pelajaran di sekolahnya, beberapa waktu lalu.
Para siswa di salah satu SMP di Kota Mataram mengikuti pelajaran di sekolahnya, beberapa waktu lalu.
 

LombokPost-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram belum membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan.

Padahal pembentukan itu sudah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023.

“Ya, belum kita buat (TPPK),” kata Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf.

Pihaknya sudah merencanakan pembentukannya.

Hanya saja perlu dibahas bersama dengan pihak terkait.

”Nanti yang kita libatkan dari DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Mataram,” jelasnya.

Termasuk nanti melibatkan seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Disdik Kota Mataram dan perwakilan dari siswa yang ditunjuk sekolah.

”Mungkin kalau melibatkan siswa kita akan ambil dari OSIS,” bebernya.

Pelibatan siswa dalam mencegah kasus kekerasan di lingkungan sekolah sangat ampuh.

Mereka bisa langsung mensosialisasikan mengenai kekerasan.

”Supaya menekan persoalan kekerasan antar para siswa, guru dengan siswanya atau sebaliknya,” bebernya.

Untuk pembentukan Satgas akan dibahas pekan depan. Jadwalnya masih ditentukan dengan pihak terkait.

”Memang dalam amanat Permendikbud, Satgas TPPK ini harus segera terbentuk. Kami targetkan tahun ini sudah terbentuk,” kata dia.

Membentuk TPPK itu tidak bisa serta merta langsung dibuat.

Harus melalui proses administrasi juga.

”Yang memberikan SK (Surat Keputusan) terhadap tim Satgas adalah langsung dari pak wali (Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana),” ujarnya.

Jika sudah dirundingkan akan ditindaklanjuti dengan pengesahan dari wali kota.

Sehingga, pekerjaan yang dijalankan memiliki payung hukum. ”Nanti kita bahas lagi makanya,” ujarnya.

Yusuf mengatakan, tindakan kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahunnya. Sehingga dianggap urgent.

”Sehingga perlu dibuatkan tim Satgas,” ujarnya.

Jenis kekerasannya meliputi, bullying, kekerasan seksual, dan kekerasan fisik baik terhadap guru ke muridnya, hingga wali murid ke gurunya.

”Semua sudah diatur dalam Permendikbud tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, TPPK seharusnya sudah terbentuk. Sebab itu amanat dari Permendikbud.

”Harus segera dibentuk,” kata Joko.

Sampai saat ini, pihaknya sudah menangani lima kasus kekerasan di dunia pendidikan di wilayah Kota Mataram.

Lima kasus tersebut adalah bullying.

”Empat kasus yang sudah diselesaikan. Satu kasus masih berproses,” bebernya.

Kasus bullying tersebut seluruhnya dilakukan antar siswa. Biasanya berawal dari saling buli melalui media sosial.

“Selanjutnya, dibawa ke sekolah dan mempengaruhi temannya yang lain,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, pihak sekolah bersama wali muridnya dipanggil.

“Lebih banyak kami selesaikan dengan cara mediasi,” jelasnya.

Dari kasus yang ditangani tidak ada yang sampai ke persoalan hukum.

Pihaknya juga meminta kepada murid untuk berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Selama ini tidak ada murid yang pindah sekolah akibat bullying,” pungkasnya. (arl/r3) 

Editor : Marthadi
#pendidikan #disdik #Kekerasan #Mataram