Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satpol PP Mataram Buru 30 Juru Parkir dengan Total Tunggakan Rp 800 Juta

Miq Ade • Senin, 27 November 2023 | 20:00 WIB
Irwan Rahadi
Irwan Rahadi

LombokPost-Satpol PP Kota Mataram tengah memburu 30 orang Juru Parkir (Jukir). Mereka menunggak pembayaran retribusi parkir dengan angka fantastis.

“(Totalnya) sekitar Rp 800 juta (yang belum disetorkan),” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Mataram Irwan Rahadi, Minggu (26/11).

Nilai tunggakan itu adalah akumulatif kekurangan retribusi selama bertahun-tahun. “Berbagai alasan saat itu mereka sampaikan saat ditagih ada yang beralasan belum bisa bayar karena covid dan lain-lain, tapi kali ini tegas kami minta disetorkan,” ujarnya.

Tunggakan itu muncul setelah 30 jukir menyerahkan hasil penarikan retribusi di bawah target selama bertahun-tahun lamanya. “Nilainya variatif, ada yang (nunggak) Rp 20 juta, 30 juta, macam-macamlah (nilai tunggakannya),” jelasnya.

Di tahap awal, Satpol PP telah memanggil sebanyak 10 orang jukir. “Jadi kalau sudah ditangani Satpol PP, bukan lagi pengawasan tetapi ini penindakan. Kami minta mereka melunasi,” tegasnya.

Pemanggilan itu untuk mendalami alasan mereka menunggak membayar. Selanjutnya meminta komitmen melunasi secepatnya. “Jadi kita tanya kesiapan mereka, siapnya berapa waktu bisa mengembalikan,” tuturnya.

Sejauh ini pendekatan persuasif yang dilakukan satpol PP telah membuat sejumlah jukir mulai membayar tunggakan. “Alhamdulillah, sudah ada yang setor dua orang dan mulai terkumpul Rp 8 juta,” jelasnya.

Pihaknya akan terus memburu jukir lain yang telah diserahkan nama-namanya oleh Dishub. “Sesuai tugas dan fungsi kami, kami punya kewenangan untuk menegakkan Perda,” paparnya.

Tenggat waktu pembayaran normatifnya sesuai kesiapan dari 30 jukir. Tetapi bila tidak ada itikad baik melunasi, maka pihaknya bisa mempersoalkan tunggakan itu ke ranah hukum. 

“Kalau mereka siapnya 3 bulan (bisa mengembalikan), ya kita minta komitmennya melunasi tepat waktu. Tapi kalau tidak, bisa kita bawa ke ranah pidana atau tipiring,” tegasnya.

Irwan menegaskan, komitmen yang mereka buat harus dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Jangan sampai melalaikan, kalau tidak, bisa kita proses secara hukum,” tegasnya. (zad)

Editor : Hidayatul Wathoni
#Kota Mataram #jukir #Satpol PP #Perda #retrebusi #hukum #Parkir #Irwan rahadi #pidana #Dishub