LombokPost-Pemkot Mataram terus menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eks Bandara Selaparang dari PT Angkasa Pura.
”Harus tetap kami tagih,” tegas Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana.
Dikatakan, tanggung jawab pembayaran PBB bukanlah ranah provinsi, melainkan Kota Mataram.
“Tidak ada kewenangan provinsi untuk menghapus pajak,” ujarnya.
Sementara itu terkait dengan MoU Angkasa Pura dan Pemprov NTB yang berisi klausul penghapusan pajak, Mohan tidak memberikan komentar. ”Itu urusan mereka,” ujarnya.
Berdasarkan data, PT Angkasa Pura mengelola lahan eks Bandara Selaparang seluas 15,8 hektare. Total PBB yang harus dibayar ke Pemkot Rp 700 juta.
Sampai saat ini, pihak PT Angkasa Pura belum juga membayar pajak. Meskipun, Pemkot Mataram sudah mengupayakan penagihan. Baik secara lisan maupun tertulis.
PT Angkasa Pura tetap berdalih berdasarkan MoU yang sudah ditandatangani dengan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah terdapat klausul penghapusan pajak.
Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, rapat sudah digelar dengan pihak PT Angkasa Pura. Pertemuan itu diinisiasi perusahaan plat merah tersebut.
”Belum tahu saya hasil rapatnya seperti apa. Pihak dari BKD (Badan Keuangan Daerah) yang saya minta ikut rapat,” kata Alwan.
Saat dipertegas terkait perjanjian PT Angkasa Pura dengan Pemprov NTB dapat diadendum atau tidak, Alwan tidak ingin memberikan komentar.
”Kita tidak ikut. Mana ada kita dilibatkan. Mana bisa kita komentar,” jelasnya.
Sesuai dengan aturan, Pemkot Mataram yang memiliki kewenangan untuk menagih PBB. Kewajiban itu yang harus dijalankan.
”Kami sudah jalankan kewajiban, Angkasa Pura harus membayar kewajibannya,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Minggus Gandeguai mengatakan, PBB yang belum dibayarkan itu bukan masuk kategori tunggakan, melainkan penundaan.
”Karena ada PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan Pemprov NTB yang harus diklirkan dulu,” kata Minggus via pesan Whatsapp.
Perjanjian yang di dalamnya terdapat adanya penghapusan PBB itu telah melanggar ketentuan aturan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat Sah Perjanjian perjanjian itu dapat dikatakan batal demi hukum.
Terkait dengan ketentuan tersebut, Minggus tidak memberikan tanggapan.
”Tetap secara riil, aset kami sudah dipakai atau dimanfaatkan,” tegasnya.
Saat dipertegas mengenai itikad baiknya untuk tetap akan membayar, Minggus belum memberikan balasan. (arl/r3)
Editor : Marthadi