”Makanya, sekarang kita sasar semua pasar tradisional di Mataram untuk menggunakan tas ramah lingkungan,” kata Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gumanjaya.
Tahap yang dilakukan baru proses sosialisasi. Pihaknya membentuk tim untuk turun ke lapangan. ”Termasuk nanti kita libatkan stakeholder lain yang peduli dengan limbah plastik,” kata dia.
Salah satunya, melibatkan pemenang Terune Dedare Kota Mataram. Mereka diajak agar bisa mensosialisasikan tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai.
“Kita beritahukan ke masyarakat untuk menggunakan kantong plastik agar tidak menjadi tumpukan sampah dan sulit didaur ulang,” ujarnya.
Akibat sampah plastik cukup besar. Diantaranya, banjir dan mencemari lingkungan. Seperti yang pernah terjadi di kawasan Sekarbela.
“Kalau banjir kemarin di Sekarbela itu salah satu pemicunya adalah sampah plastik. Mengakibatkan sungai tersumbat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sampah plastik yang terbawa arus sungai ke laut dapat merusak ekosistem dan biota laut. Sejumlah nelayan juga mengeluhkan persoalan itu.
“Masyarakat harus memahami akibat dari bahayanya sampah plastik ini,” ungkapnya.
Pemkot Mataram sudah mengambil langkah cepat atas persoalan itu. Mereka mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023 tentang Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak 1 September. Untuk memaksimalkan aturan tersebut, pihaknya sudah memberlakukan di retail modern.
”Hasilnya cukup efektif. Mereka tidak diperkenankan melayani pengunjung yang berbelanja menggunakan plastik sekali pakai,” kata dia.
Untuk melakukan pengawasan, tim sudah turun ke lapangan. Sebagian besar retail modern itu sudah tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai.
”Makanya, sekarang kita sasar pasar modern yang juga banyak menyumbangkan sampah plastik,” tandasnya. (arl/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post