Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nunggak Setoran Retribusi, Dishub Mataram Pecat Puluhan Juru Parkir

Sanchia Vaneka • Jumat, 20 Juni 2025 | 09:21 WIB


Photo
Photo

LombokPost – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan juru parkir (jukir). Puluhan jukir resmi diberhentikan karena dinilai tidak kooperatif dan menunggak setoran retribusi.

Langkah ini merupakan upaya serius Dishub untuk memperbaiki pelayanan parkir dan menekan potensi kerugian daerah akibat setoran yang mangkrak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, menegaskan bahwa tunggakan retribusi yang mencapai ratusan juta rupiah sejak tahun 2022 hingga 2024 bukanlah kebocoran, melainkan tunggakan yang belum disetorkan jukir. "Itu tunggakan bukan bocor," tegas Zulkarwin pada Kamis (19/6).

Sebagai respons atas kondisi ini, Dishub telah memberhentikan 148 jukir sepanjang tahun ini. Mereka dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan, bahkan tidak berusaha mencicil hingga batas akhir anggaran. "Ini sama sekali mereka tidak mau nyetor," ungkapnya.

Sementara itu, untuk jukir berstatus "kuning" atau yang sedang mencicil, penagihan tetap dilakukan oleh koordinator lapangan.

"Di sistem sudah kelihatan tunggakannya. Kita bicarakan dengan inspektur untuk bagaimana pola penagihannya," terang Zulkarwin.


Baca Juga: Parkir Ilegal Ganggu Pejalan Kaki, Dishub Mataram Gencarkan Operasi Larangan Parkir di Trotoar

Tak hanya jukir, sejumlah lokasi parkir yang tidak kooperatif juga menjadi sorotan Dishub. Zulkarwin menjelaskan, lebih baik lokasi tersebut diawasi ketat daripada uang parkir masyarakat tidak masuk ke kas daerah. Langkah ini juga bagian dari masa transisi dan pergantian jukir.

Di sisi lain, Dishub juga terus berupaya memperluas titik parkir resmi. Dalam dua bulan terakhir, sebanyak 11 titik parkir baru telah diidentifikasi dan didaftarkan setelah melalui observasi.

Proses Penggantian Jukir dan Komitmen 50:50

Proses penggantian jukir dilakukan dengan hati-hati. Calon jukir baru harus mendapatkan rekomendasi dari pemilik toko atau tokoh masyarakat sekitar, seperti kepala lingkungan atau lurah. Komitmen mereka juga dituangkan dalam perjanjian kerja.

"Masih dalam proses untuk pergantian ini," ucap Zulkarwin.

Zulkarwin menegaskan bahwa Dishub tidak pernah lalai memenuhi hak jukir, yaitu pembagian pendapatan 50:50. Namun, kewajiban menyetor retribusi tetap harus dipenuhi.

"50 persen untuk mereka, 50 persen untuk pemerintah. Jangan 50 persen kami diambil juga," ujarnya.

Setoran harian ditetapkan sebesar Rp 40 ribu. Jika jukir menyetor, mereka berhak atas Rp 20 ribu. Pembayaran dilakukan setiap dua minggu. Jika tetap membandel, Zulkarwin menegaskan mereka akan diberhentikan.

"Kalau memang tetap tidak mau menaati, siap-siap saja kami berhentikan," terangnya.

Dengan kondisi ini, rencana kenaikan tarif parkir yang dijadwalkan pertengahan tahun terpaksa ditunda. Pemerintah masih ingin memaksimalkan pelayanan lebih dulu.

"Masih proses permohonan pengurangan tarif parkir lagi di Pak Wali. Masih betul-betul concern untuk perbaikan pelayanan, dan tarif parkir yang banyak nunggak," tandasnya.

Kepala Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishub Kota Mataram, Nanok Subiyanto, menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang tidak kooperatif. Sebanyak 76 jukir resmi diberhentikan setelah melalui tahapan peringatan dan masa tenggang pembayaran tunggakan.

Awalnya, Dishub Mataram mengajukan pemberhentian terhadap 148 jukir yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran setoran setelah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.

Namun, para jukir tersebut masih diberikan tenggang waktu sekitar satu bulan untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan tunggakan mereka.

Dari 148 jukir yang menerima surat pemberhentian, 72 di antaranya telah melakukan klarifikasi dan membuat surat pernyataan bermaterai, menyatakan kesanggupan untuk membayar cicilan tunggakan hingga Desember 2025.

Sementara itu, 76 jukir lainnya tidak merespons atau tidak menyelesaikan kewajiban mereka, sehingga dinyatakan resmi diberhentikan.
Dari 76 jukir yang diberhentikan, Dishub Mataram telah berhasil mendapatkan pengganti untuk 51 lokasi parkir.

Hingga saat ini, masih tersisa 25 lokasi parkir yang juru parkirnya diberhentikan dan sedang dalam proses pencarian pengganti. Lokasi-lokasi ini tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram.

"Saat ini kami sedang fokus mencari pengganti untuk 25 lokasi parkir yang kosong agar pelayanan parkir di titik-titik tersebut tetap berjalan optimal," tandas Nanok. (chi)

Editor : Jelo Sangaji