LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi kuota haji khusus yang menyeret nama Ustad Khalid Basalamah.
Pada Senin (23/6), ustad Khalid Basalamah telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar pelaksanaan kuota haji.
Tak hanya Khalid Basalamah, KPK juga menyatakan terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (25/6).
KPK mengapresiasi sikap kooperatif Khalid Basalamah yang tetap tenang selama pemeriksaan.
Menurut Budi, setiap informasi dan keterangan yang diberikan saksi sangat penting untuk membantu tim penyelidik dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji ini.
"Yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi, keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini," jelas Budi.
Meskipun demikian, Budi juga belum bersedia merinci adanya pihak-pihak lain yang akan dipanggil nantinya.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap individu yang dipanggil akan didalami pengetahuannya terkait dugaan korupsi kuota haji.
Ia menekankan bahwa setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini.
Di sisi lain, Wakil Kepala Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam memberantas permasalahan haji.
"Jadi kita mendukung upaya bersih-bersih KPK," kata Dahnil.
Dahnil, yang juga mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, tidak menampik bahwa pelaksanaan haji selama ini memang memiliki permasalahan yang rumit.
Oleh karena itu, ia mendorong KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas dan sampai ke akar-akarnya.
"Memang kan masalah haji selama ini menjadi masalah pelik dan harus segera diselesaikan, kita dukung penuh," pungkasnya.***
Editor : Fratama P.