MATARAM-Kejati NTB sudah mengantongi dua alat bukti dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT Gerbang NTB Emas (GNE). Kasus tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. ”Yang kita tingkatkan ke penyidikan ini berkaitan dengan pengelolaan aset itu,” kata Kajati NTB Enen Saribanon, kemarin.
Kasus tersebut tidak berkaitan dengan langkah penyidik melakukan penggeledahan di kantor perusahaan milik daerah tersebut. Penggeledahan yang dilakukan sebelumnya berkaitan dengan proyek SPAM di tiga gili wilayah Lombok Utara. ”Ada dua kasus di PT GNE yang kita usut,” bebernya.
Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Macet PT GNE Rp 14 Miliar
Sekarang dua kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sementara itu, terkait dengan pengelolaan aset tersebut, jaksa sudah menemukan adanya indikasi kerugian negara. ”Kerugian negaranya ada, kami masih periksa ahli untuk menghitung kerugian negara,” kata dia.
Enen tidak menyebut jumlah kerugian negara. Dikarenakan masih dikoordinasikan dengan auditor. ”Masih proses. Kita kan nanti gelar perkara bersama dengan ahli supaya memiliki gambaran perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Baca Juga: Kejati NTB Sita Empat Boks Dokumen dari Penggeledahan Kantor PT GNE dan Biro Ekonomi
Data untuk menghitung kerugian negara tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk juga dari PT GNE dan Pemprov NTB. ”Ada dokumen-dokumen yang diamankan,” ujarnya.
Baca Juga: Adanya Penggeledahan PT GNE dan Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD
Indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara yang diusut jaksa periode 2019 hingga 2024. Sebelumnya juga sudah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
Berdasarkan data, ada sejumlah lini usaha yang dijalankan PT GNE. Di antaranya, bisnis property perumahan Villa Emas.
Baca Juga: PT GNE Klaim Kredit Rp 14 Miliar Tak Bermasalah, Jaksa Tetap Ngegas
Berdasarkan kesepakatan, harga per are dengan pemilik lahan adalah Rp 32.500.000. Sementara dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Diduga ada mark up pada pembelian lahan tersebut.
Baca Juga: DPRD Tolak Penyertaan Modal ke PT GNE, Kondisi Keuangan Perusahaan Tidak Sehat
Total lahan yang dibeli seluas 98 are. Artinya, jika dihitung per are-nya ada kelebihan pembayaran Rp 2.500.000. Artinya, ada dugaan mark up senilai Rp 245 juta.
Jumlah tersebut belum terhitung dengan pengelolaan keuangan pada sektor bisnis lain. Setiap tahun juga menjadi temuan BPK. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post