LombokPost-Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, seluruh warga diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih.
Tradisi pengibaran bendera Merah Putih ini menjadi bentuk penghormatan terhadap para pahlawan dan simbol nyata cinta tanah air yang tak lekang oleh waktu.
Bendera Merah Putih mulai berkibar di berbagai sudut kota, lingkungan perumahan, sekolah, hingga gedung perkantoran.
Semangat masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan terlihat dari tingginya antusiasme memasang bendera di depan rumah masing-masing.
Namun perlu diketahui, pengibaran bendera Merah Putih tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pengibaran bendera Merah Putih memiliki aturan resmi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Undang-undang ini mengatur dengan jelas tata cara dan waktu pengibaran bendera Merah Putih selama momen peringatan HUT ke-80 RI.
Pemerintah berharap masyarakat turut menyukseskan perayaan 17 Agustus 2025 dengan memasang bendera Merah Putih secara tertib dan sesuai aturan.
Kehadiran bendera Merah Putih di setiap sudut Indonesia bukan hanya mempercantik lingkungan, tetapi juga memperkuat rasa nasionalisme menjelang peringatan kemerdekaan ke-80.
Semangat 17 Agustus 2025 menjadi momentum bersama untuk merekatkan kebangsaan. Mengibarkan bendera Merah Putih adalah bentuk sederhana, namun penuh makna, untuk memperingati HUT ke-80 RI dengan khidmat dan sesuai regulasi.
Berdasarkan regulasi tersebut, ini aturan memasang bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-80 RI:
1. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan mulai dari matahari terbit hingga terbenam.
2. Dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pada malam hari.
3. Setiap rumah, gedung, kantor, sekolah, hingga kendaraan pribadi maupun umum diwajibkan mengibarkan bendera pada 17 Agustus.
4. Pemerintah daerah akan membantu menyediakan bendera bagi warga yang tidak mampu.
Editor : Akbar Sirinawa