Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

LANGSUNG BISA! Begini Cara Mudah Buka Blokiran Rekening Bank Setelah Terlanjur Diblokir PPATK Agar Bisa Dipakai Langsung

Fratama P. • Kamis, 31 Juli 2025 | 17:28 WIB
Cara memulihkan rekening bank yang diblokir PPATK
Cara memulihkan rekening bank yang diblokir PPATK

LombokPost - Aturan baru PPATK terkait pemblokiran rekening bank menimbulkan pro dan kontra.

Banyak orang merasa aturan pemblokiran rekening bank oleh PPATK sangat merugikan masyarakat.

Tentunya masyarakat khawatir dan mencaritahu solusi jika rekening bank miliknya diblokir oleh PPATK.

Bagi nasabah yang rekening bank diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak perlu khawatir berlebihan.

Pemilik rekening bank masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekeningnya.

Proses reaktivasi ini dapat dilakukan melalui bank terkait, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PPATK.

Pemblokiran yang bersifat sementara oleh PPATK ini merupakan bagian dari inisiatif Henti Sementara Transaksi.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Meskipun demikian, PPATK memastikan bahwa pemilik rekening bank tetap diberikan hak untuk mengajukan klarifikasi terhadap pemblokiran tersebut.

Langkah Awal: Mengisi Formulir Keberatan Online

Prosedur awal yang wajib dilakukan oleh nasabah adalah mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK secara daring.

Formulir ini dapat diakses melalui tautan berikut:

FORMULIR KEBERATAN

Pengisian formulir ini menjadi syarat utama sebelum nasabah dapat melanjutkan proses klarifikasi ke bank tempat rekeningnya dibuka. Sangat penting bagi nasabah untuk menyimpan bukti pengisian formulir tersebut sebagai referensi.

Dokumen Persyaratan dan Prosedur di Bank

Setelah menyelesaikan pengisian formulir online, nasabah diwajibkan mendatangi kantor cabang bank terkait untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran data nasabah.

Pada tahap ini, nasabah perlu membawa beberapa dokumen penting, di antaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Buku tabungan

3. Bukti pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK

4. Dokumen lain yang mungkin disyaratkan secara spesifik oleh pihak bank.

Pihak bank akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan sebagai bagian dari prosedur pemulihan akses terhadap rekening bank.

Nasabah disarankan untuk menghubungi layanan customer service bank masing-masing terlebih dahulu guna mengonfirmasi kemungkinan adanya tambahan dokumen atau ketentuan administratif lainnya yang diperlukan.

Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data oleh PPATK

Setelah dokumen diterima oleh bank, selanjutnya bank akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data nasabah dengan basis data profiling yang dimiliki oleh PPATK.

Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa identitas dan riwayat transaksi nasabah tidak terindikasi adanya aktivitas mencurigakan atau terkait dengan tindak pidana.

Proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian, mengingat adanya koordinasi yang melibatkan perbankan dengan otoritas keuangan negara.

Rekening Aktif Kembali Setelah Verifikasi Selesai

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya kejanggalan atau dugaan pelanggaran, maka pihak bank akan melakukan reaktivasi rekening nasabah.

Selama proses ini berlangsung, nasabah dianjurkan untuk secara berkala mengecek status rekeningnya, baik melalui aplikasi perbankan seluler maupun dengan menghubungi pihak bank secara langsung.

PPATK juga menegaskan bahwa tindakan pemblokiran sementara ini bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari sistem pengawasan yang dapat ditindaklanjuti oleh nasabah melalui jalur resmi yang telah disediakan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur reaktivasi rekening dormant yang diblokir sementara, nasabah dapat mengakses situs resmi PPATK DI SINI.

Selain itu, PPATK juga menyediakan kontak resmi yang bisa dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id.***

Editor : Fratama P.
#rekening bank #PPATK