LombokPost - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mebuat peraturan yang memungkinkan rekening bank diblokir.
PPATK memegang peranan vital dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem finansial di Indonesia.
Sebagai otoritas yang berwenang menganalisis transaksi keuangan mencurigakan, tindakan PPATK kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika ada kasus pemblokiran rekening bank.
Pemblokiran rekening bank ini sering kali memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat.
Apa sebenarnya penyebab di balik tindakan tegas ini?
Salah satu alasan paling umum yang melatarbelakangi pemblokiran rekening bank oleh PPATK adalah status rekening dormant atau tidak aktif.
Kondisi ini terjadi ketika sebuah rekening bank tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Tujuan utama dari tindakan preventif ini adalah untuk mencegah rekening tersebut disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, seperti pencucian uang, penipuan online, hingga transaksi yang berkaitan dengan gim online terlarang.
Apa Itu Rekening Dormant?
Maybank Indonesia mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Rekening baank yang dapat menjadi dormant meliputi berbagai jenis, seperti:
1. Rekening tabungan (baik perorangan maupun perusahaan)
2. Rekening giro
3. Rekening dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
Meskipun awalnya aktif, jika sebuah rekening bank tidak digunakan untuk transaksi seperti penarikan tunai, pembayaran belanja, atau transfer dana selama periode yang ditentukan, rekening tersebut akan secara otomatis masuk ke dalam status "menganggur" atau dormant.
Contohnya, Bank Mandiri menetapkan batas 6 bulan tanpa aktivitas, sementara BNI menetapkan 180 hari berturut-turut tanpa transaksi debit atau kredit.
Penting untuk dipahami bahwa meskipun rekening bank Anda diblokir sementara, PPATK tidak akan menyita atau mengambil dana yang ada di dalamnya.
Uang di rekening nasabah akan tetap aman dan utuh. Pemblokiran ini bersifat pencegahan (preventif) dan bertujuan untuk melindungi rekening dari potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
Solusi Praktis Agar Rekening Tetap Aman
Lantas, bagaimana cara mencegah rekening Anda masuk ke dalam status dormant dan terhindar dari pemblokiran PPATK?
Caranya sangat sederhana dan mudah, yaitu dengan melakukan transaksi kecil secara rutin.
Anda bisa melakukan transfer dana, membayar tagihan bulanan, mengisi saldo e-wallet, atau bahkan sekadar memeriksa saldo rekening Anda melalui aplikasi mobile banking.
Dengan melakukan aktivitas-aktivitas kecil tersebut secara berkala, rekening Anda akan tetap dianggap aktif dan terhindar dari risiko pemblokiran.***
Editor : Fratama P.