Tak hanya Hasto Kristiyanto, pengampunan hukum ini juga diberikan kepada 1.115 terpidana lainnya.
Amnesti ini diberikan setelah Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7) lalu.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Mengenal Amnesti: Pengampunan Hukum dari Presiden
Apa sebenarnya amnesti itu? Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap suatu tindak pidana tertentu yang diberikan oleh negara (biasanya oleh kepala negara, seperti presiden) kepada sekelompok orang atau individu, tanpa melalui proses peradilan biasa. Ini sering kali berkaitan dengan pelanggaran yang bersifat politis.
Dasar hukum pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR". Pemberian amnesti harus melalui Keputusan Presiden dan bersifat kolektif, meskipun bisa juga diberikan kepada individu seperti dalam kasus Hasto Kristiyanto.
Dampak pemberian amnesti ini sangat signifikan: dapat menghapus akibat hukum pidana, artinya seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah dilakukan. Hal inilah yang terjadi pada Hasto Kristiyanto, meskipun ia telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Biasanya, amnesti ditujukan untuk tindak pidana politik, makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks tertentu seperti konflik bersenjata dan sejenisnya. Amnesti dapat diberikan sebelum atau sesudah proses hukum, dan bisa menghentikan seluruh proses pidana.
Pemberian amnesti ini, terutama bagi Hasto Kristiyanto, disebut-sebut demi kepentingan nasional, rekonsiliasi, atau stabilitas politik. Langkah Presiden Prabowo Subianto ini tentu menjadi sorotan tajam dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Editor : Redaksi Lombok Post