Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tagihan Royalti Musik LMKN Guncang Hotel di Mataram, Salah Satu Hotel Bahkan Disomasi

Sanchia Vaneka • Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:50 WIB

 

Photo
Photo


Lombok Post - Polemik mengenai tagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini menghantui industri perhotelan di Kota Mataram. Setidaknya, puluhan hotel telah menerima surat tagihan, dan bahkan satu di antaranya sudah dilayangkan surat somasi karena dianggap tidak kooperatif.


Menurut Rega Fajar Firdaus, Sekretaris Asosiasi Hotel Mataram (AHM) sekaligus General Manager Hotel Grand Madani, tagihan ini memicu keberatan di kalangan pelaku bisnis.

Tagihan yang diterimanya, sebesar Rp 4 juta per tahun, serupa dengan yang dialami sekitar 10 hotel lain di Mataram sejak pertengahan Juli lalu. Rega juga mengungkapkan bahwa beberapa hotel lain, yang menerima surat lebih awal, bahkan sudah membayar.


Baca Juga: Heboh! Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik LMKN Gara-Gara TV di Kamar


Para pengusaha hotel di Mataram pada dasarnya kooperatif, namun mereka merasa terbebani oleh tagihan ini. Rega menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini, ditambah fokus pada efisiensi operasional dan pajak lainnya, membuat mereka kesulitan untuk mengalokasikan dana untuk pembayaran royalti.

Apalagi, tagihan ini datang secara tiba-tiba, meskipun aturannya sudah ada sejak 2021.


"Kami masih berat. Kita dituntut membayar itu dalam waktu sekian waktu jadi kita harus menganggarkan dan membuat perhitungan tambahan," jelas Rega.


Keberatan utama terletak pada besaran tarif dan metode perhitungannya. LMKN menetapkan tarif berdasarkan jumlah kamar, tanpa mempertimbangkan grade atau bintang hotel.

Berikut rincian tarif royalti tahunan yang ditetapkan LMKN:
* 1-50 kamar: Rp 2.000.000
* 51-100 kamar: Rp 4.000.000
* 101-150 kamar: Rp 6.000.000
* 151-200 kamar: Rp 8.000.000
* Lebih dari 200 kamar: Rp 12.000.000
* Resor, Hotel Butik, dan Eksklusif: Rp 16.000.000


"Menurut kami cukup tinggi dan tidak masuk akal. Karena tidak semua hotel punya TV atau perangkat pemutar musik, tapi semua dikenakan biaya royalti per kamar," ungkap Rega.

 

Ia juga mempertanyakan logika di balik perhitungan ini, di mana royalti dikenakan per kamar dengan asumsi setiap kamar memiliki TV. Padahal, menurutnya, hotel hanya menyediakan TV sebagai fasilitas, dan bukan menjual musik kepada tamu.


Sebagai respons, beberapa hotel bahkan mempertimbangkan untuk mencabut TV dari kamar mereka, meskipun hal ini berpotensi mengurangi fasilitas yang ditawarkan.

Meskipun merasa keberatan, Rega menyadari bahwa pembayaran royalti ini adalah kewajiban hukum sesuai dengan UU 28/2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman sanksi denda hingga Rp 4 miliar dan pidana penjara maksimal 10 tahun bagi yang melanggar. Namun, ia meminta bantuan pemerintah untuk menengahi polemik ini.


"Bukan cuma pajak royalti saja yang kita bayar. Masih banyak pajak-pajak yang lain," tegasnya.
Para pengusaha berharap pemerintah dapat membantu menurunkan tarif royalti yang dinilai memberatkan, sehingga mereka bisa mematuhi aturan tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Editor : Redaksi Lombok Post
#royalti #Lembaga Managemen Kolektif Nasional #lmkn #musik