Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Daftar Tarif Royalti Musik LMKN untuk Hotel, Restoran, dan Kafe Terungkap, Pengusaha Harus Bayar Tahunan

Sanchia Vaneka • Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:15 WIB
Sejumlah tamu hotel sedang check in di Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, Lombok Tengah. Pajak hotel dan restoran jadi salah satu sumber pendapatan daerah ini
Sejumlah tamu hotel sedang check in di Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, Lombok Tengah. Pajak hotel dan restoran jadi salah satu sumber pendapatan daerah ini

Lombok Post – Polemik seputar pembayaran royalti musik terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perhotelan, restoran, dan kafe.

Hal ini menyusul terungkapnya daftar tarif royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang harus dibayarkan secara tahunan.


Berdasarkan dokumen yang dibagikan LMKN kepada pihak Hotel di Mataram, tarif royalti ini dikenakan untuk penggunaan musik di ruang publik, termasuk di hotel, restoran, dan kafe.

Rincian tarifnya disesuaikan dengan jenis tempat dan kapasitasnya, serta diberlakukan per tahun.


Pemberlakuan tarif ini memicu beragam respons dari para pengusaha. Sejumlah pihak menilai tarif ini memberatkan, terutama bagi bisnis skala kecil dan menengah yang tengah berupaya bangkit dari dampak pandemi. Mereka mempertanyakan metode perhitungan yang dinilai tidak proporsional dan tidak mempertimbangkan kondisi finansial masing-masing unit usaha.


Di sisi lain, pihak LMKN berargumen bahwa pembayaran royalti ini adalah bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Dana yang terkumpul dari royalti ini akan disalurkan kepada para pencipta lagu, musisi, dan pihak terkait lainnya sebagai hak atas karya intelektual mereka.


Meskipun demikian, polemik ini masih terus bergulir, dengan harapan adanya dialog lebih lanjut antara LMKN dan perwakilan pengusaha untuk mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Editor : Redaksi Lombok Post
#royalti #Musik Berlisensi #Lembaga Managemen Kolektif Nasional #Tagihan Royalti Musik LMKN ke Hotel di Mataram #lmkn #musik #Hotel