LombokPost – Sebanyak 30 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Mataram akan segera diperbaiki.
Program ini merupakan bagian dari bantuan aspirasi Anggota DPR RI Sari Yuliati, yang disalurkan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sebagai bagian dari program nasional 3 juta rumah.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram Nazarudin Fikri, menjelaskan bahwa data penerima bantuan ini berasal dari data Disperkim dan juga pendataan langsung dari Kementerian PKP.
Pihak Disperkim akan melakukan verifikasi untuk memastikan data tersebut valid.
"Ini pokir (pokok-pokok pikiran) dari Ibu Sari melalui Kementerian PKP. Ada 30 unit rumah yang mendapat program perbaikan," kata Fikri, Kamis (14/8).
Fikri menjelaskan, program ini berfokus pada perbaikan, bukan pembangunan rumah baru dari nol. Terdapat dua skema utama, yaitu Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) dan Perbaikan Rumah Swadaya (PKRS). Bantuan dari aspirasi ini masuk dalam skema perbaikan (PKRS).
Standar bantuan perbaikan dari Kementerian PUPR adalah sebesar Rp 20 juta per unit, sedangkan untuk pembangunan baru mencapai Rp 50 juta per unit.
Bantuan ini bersifat stimulan swadaya, yang artinya penerima juga diharapkan memberikan kontribusi.
Selain bantuan dari aspirasi DPR RI, Fikri juga mengungkapkan bahwa program perbaikan RTLH dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram juga sedang berjalan. Program ini memiliki anggaran sebesar Rp 3 miliar.
"Progresnya sudah ada beberapa yang sudah kita kerjakan," ujarnya.
Ia menambahkan, penentuan lokasi perbaikan didasarkan pada data RTLH yang ada, terutama di kawasan kumuh.
Fikri menyebutkan bahwa kawasan kumuh di Mataram saat ini relatif kecil, yaitu di bawah 2 hektare.
Program perbaikan RTLH ini menjadi salah satu upaya pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat di Kota Mataram.