Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

WADUH! Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group Digugat Rp119 Triliun Hingga Jadi Gugatan Terbesar Didunia, Begini Kronologinya

Fratama P. • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:29 WIB
Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group digugat CMNP
Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group digugat CMNP

LombokPost - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding atau MNC Group (dahulu PT Bhakti Investama), menghadapi gugatan perdata senilai Rp 119 triliun.

Gugatan yang dilayangkan pada Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group datang dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bukan hanya Hary Tanoesoedibjo, gugatan yang juga melibatkan Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi ini disebut-sebut sebagai gugatan perdata terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp 103 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp 16 triliun.

Angka fantastis ini berkaitan dengan surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang diterbitkan pada tahun 1999 dan kini disebut tidak dapat dicairkan.

Kronologi Kasus NCD yang Berawal dari Tahun 1999

Kasus ini bermula pada 12 Mei 1999, ketika Hary Tanoesoedibjo menawarkan penukaran NCD dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP.

NCD tersebut diserahkan pada akhir Mei 1999 dengan tanggal jatuh tempo Mei 2002.

Namun, pada tahun 2001, Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan ditutup oleh pemerintah.

Akibatnya, saat jatuh tempo pada Agustus 2002, NCD tersebut tidak dapat dicairkan.

CMNP menuding Hary Tanoesoedibjo sejak awal sudah mengetahui bahwa NCD tersebut tidak sah dan bertentangan dengan aturan Bank Indonesia.

Pihak CMNP juga telah berupaya menempuh jalur mediasi, namun gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi tuntutan mereka.

Oleh karena itu, CMNP kini mengajukan permohonan sita jaminan atas seluruh aset Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Berdasarkan penelusuran CMNP, total aset pribadi Hary Tanoesoedibjo sekitar Rp 15,6 triliun dan aset MNC Group mencapai Rp 18,98 triliun, yang nilainya jauh di bawah angka gugatan.

Selain gugatan perdata, CMNP juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025.

Laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik telah memeriksa perwakilan CMNP, Hary Tanoesoedibjo, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanggapan dari Pihak Tergugat

Di sisi lain, kuasa hukum MNC Group, Hotman Paris Hutapea, membantah tuduhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa PT Bhakti Investama hanya bertindak sebagai perantara atau arranger dalam transaksi antara CMNP dan Unibank.

Menurut Hotman, seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum, dan CMNP sendiri telah melakukan verifikasi terhadap status NCD.

Hotman juga berpendapat bahwa secara pidana, kasus ini sudah kedaluwarsa dan tuduhan yang dilayangkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pihak MNC Group menduga ada agenda tersembunyi di balik gugatan ini dan memastikan bahwa perkara tersebut tidak akan memengaruhi operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.

Gugatan fantastis senilai Rp 119 triliun ini telah menjadi sorotan besar, baik di kalangan publik maupun dunia hukum.

Proses persidangan ke depannya akan menentukan apakah kasus ini akan menciptakan preseden hukum baru atau justru gugur tanpa membebani pihak tergugat.

Hal ini menjadikan gugatan pada Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group menjadi salah satu gugatan perdata terbesar di dunia.***

Editor : Fratama P.
#CMNP #mnc group #hary tanoesoedibjo