LombokPost - Tabir misteri di balik insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) oleh anggota Brimob, Affan Kurniawan, akhirnya terungkap.
Setelah adanya desakan publik yang masif, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri secara resmi merilis identitas tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat tragedi terjadi.
Pengungkapan nama-nama ini menjadi titik krusial dalam pengusutan kasus, mengubah narasi dari sebuah insiden institusional menjadi pertanggungjawaban personal.
Daftar Anggota Brimob yang Terlibat
Ketujuh anggota Brimob ini kini berstatus terduga pelanggar kode etik berat.
Berikut adalah daftar lengkap personel yang dirilis dan dikonfirmasi oleh Divpropam Polri:
- Kompol Cosmas Kagae: Perwira menengah yang diduga berperan sebagai komandan tim, duduk di kursi depan, di sebelah pengemudi.
- Bripka Rohmat: Pengemudi rantis. Manuvernya di tengah kerumunan massa berujung fatal bagi Affan Kurniawan.
- Aipda M Rohyani: Anggota senior yang berada di kabin belakang.
- Briptu Danang: Salah satu personel di bagian belakang kendaraan.
- Bripda Mardin: Anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua yang juga berada di dalam kabin belakang.
- Baraka Jana Edi: Personel Tamtama Brimob di dalam rantis.
- Baraka Yohanes David: Personel Tamtama Brimob yang melengkapi kru di bagian belakang kendaraan.
Identitas Bripka Rohmat sebagai pengemudi dan Kompol Cosmas Kagae sebagai komandan tim menjadi sorotan utama.
Keputusan mereka dalam hitungan detik di tengah situasi yang mereka gambarkan sebagai "memanas" kini menjadi subjek investigasi mendalam.
Dalam pemeriksaan yang disiarkan secara langsung, mereka mengaku bertindak karena panik dan berusaha menyelamatkan diri dari kepungan massa yang marah.
Dalih "menyelamatkan diri" ini kini sedang diuji oleh penyidik Divpropam.
Bagi publik, alasan tersebut sulit diterima, mengingat nyawa seorang warga sipil menjadi taruhannya.
Sanksi dan Komitmen Transparansi
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, memastikan proses hukum terhadap ketujuh personel ini akan berjalan transparan.
Sebagai langkah awal, Kompol Cosmas Kagae, Bripka Rohmat, dan lima rekannya telah ditempatkan di sel khusus Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dirilisnya ketujuh nama ini merupakan jawaban atas tuntutan akuntabilitas.
Publik kini dapat mengawal proses hukum secara langsung, memastikan bahwa setiap anggota brimob yang terlibat mempertanggungjawabkan perannya dalam tragedi yang merenggut masa depan ojol yang menjadi tulang punggung keluarga.***
Editor : Fratama P.