Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mengenal PPPK Paruh Waktu, Dari Besaran Gaji Hingga Jam Kerja yang Harus Dipenuhi

Fratama P. • Senin, 15 September 2025 | 17:08 WIB
Mengenal PPPK Paruh Waktu
Mengenal PPPK Paruh Waktu

LombokPost - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K Paruh Waktu tengah menjadi topik hangat, terutama karena perbedaannya yang signifikan dengan PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah, melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, memperkenalkan skema ini sebagai solusi bagi pegawai non-ASN dan tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK.

Berbeda dengan rekrutmen umum, PPPK Paruh Waktu hanya dibuka berdasarkan pengajuan dari instansi yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kementerian PAN-RB.

Menurut Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, yaitu hanya 4 jam per hari, dengan upah yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Berikut adalah perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu:

Perbedaan Utama: Jam Kerja, Gaji, dan Hak

1. Jam Kerja

PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam kerja normal seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih pendek dan fleksibel, yaitu sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

Skema ini dirancang agar para tenaga honorer tetap bisa bekerja meskipun tidak dalam durasi penuh.

2. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan jam kerja secara langsung memengaruhi gaji dan tunjangan.

PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan ASN sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, yang disesuaikan dengan beban dan durasi jam kerja mereka.

3. Hak dan Fasilitas

PPPK Penuh Waktu memiliki hak dan fasilitas yang sama dengan ASN lainnya, termasuk seragam dinas, hak cuti, dan perlindungan kerja.

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama, mengingat status kerja mereka yang lebih fleksibel.

4. Masa Kontrak

Meskipun keduanya menggunakan sistem kontrak, PPPK Penuh Waktu umumnya memiliki masa kontrak yang lebih panjang dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

PPPK Paruh Waktu, di sisi lain, cenderung memiliki masa kontrak yang lebih pendek, biasanya satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Skema ini tidak hanya memberi mereka status pekerjaan yang lebih jelas, tetapi juga membuka peluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang jika formasi tersedia.***

Editor : Fratama P.
#PPPK