LombokPost- Polres Lombok Timur (Polres Lotim) mencatat capaian signifikan dengan telah menerbitkan sebanyak 8.000 SKCK PPPK paro waktu hanya dalam lima hari terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lotim dalam mendukung proses rekrutmen PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur.
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat administratif dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Berdasarkan data dari BKPSDM Lombok Timur, jumlah peserta yang mengikuti proses seleksi ini mencapai 11 ribu orang untuk PPPK paruh waktu, ditambah sekitar 2.000 pelamar Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Kanit Intelkam Polres Lotim, AKP Abdul Haris, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja ekstra demi memastikan pelayanan SKCK PPPK paro waktu berjalan cepat, aman, dan terstruktur.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Lotim Awasi Harga Beras SPHP
Berkoordinasi dengan BKPSDM Lombok Timur, pelayanan dilakukan dengan teknis zonasi sesuai dengan UPT di kecamatan masing-masing.
"Awalnya kami mendapatkan data 11 ribu PPPK paruh waktu dari BKPSDM. Tapi ternyata ada sekitar 2 ribu PPG juga di situ. Jadi ada 13 ribu. Di tambah warga Lotim yang ada di Provinsi, dan daerah lain sekitar 500 orang. Jadi totalnya 13.500 pemohon SKCK yang harus kami proses," terang Haris pada Lombok Post, Rabu (17/9).
Pihak Polres Lotim bahkan membuka layanan ekstra, termasuk akhir pekan, guna mempercepat proses penerbitan SKCK bagi pelamar PPPK paro waktu yang jumlahnya terus bertambah. Proses pelayanan difokuskan agar para pelamar tidak mengalami kendala administratif saat tenggat waktu penyerahan berkas.
Di tengah meningkatnya permintaan SKCK, Polres Lotim tetap mengedepankan akurasi dan ketelitian dalam pengecekan data, agar proses rekrutmen PPPK paro waktu dan PPG berjalan lancar dan akuntabel.
“Kami memahami pentingnya SKCK dalam proses seleksi PPPK paruh waktu dan CPNS. Ada beberapa kendala seperti berkas yang tercecer. Tapi kami sudah selesaikan dengan cepat. Kami pastikan pelayanan SKCK tetap kami prioritaskan hingga semua pelamar mendapatkan haknya,” tambah Haris.
Polres Lotim juga mengimbau warga untuk mengikuti prosedur resmi dan membawa dokumen lengkap agar proses penerbitan SKCK PPPK paruh waktu tidak terkendala.
“Bagi yang belum, mohon bersabar. Kami pasti akan menerbitkan SKCK sebelum batas waktu penyerahan syarat administratif yakni 22 September. Ada sisa 5 ribu lagi yang harus kita terbitkan dalam sisa waktu yang ada,” kata Haris kepada Lombok Post, Rabu (17/9).
Dengan target penyelesaian sebelum 22 September 2025, Polres Lotim berharap seluruh proses ini bisa mendukung suksesnya seleksi nasional PPPK paruh waktu dan PPG di Lombok Timur.
“Sisa lima hari lagi. Kalau lima hari ini sudah 8 ribu, kami optimis bisa menyelesaikan sekitar 5 ribuan sisanya dalam tiga-empat hari ke depan,” jelasnya. (tih)
Editor : Jelo Sangaji