Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Azril Dituntut Empat Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Lombok City Center

Lombok Post Online • Rabu, 24 September 2025 | 09:34 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Terdakwa korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) Lalu Azril Sopandi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (23/9).

Mantan Direktur PT Tripat ini dituntut empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Azril dijatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Pengacara Zaini Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

”Menuntut agar majelis hakim agar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Lalu Azril Sopandi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati. 

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Azril membayar denda Rp 750 juta.

”Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi LCC, Zaini Arony Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Isabel Tanihaha 9 Tahun

Azril dituntut berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutan itu, JPU membeberkan hal yang memberatkan terdakwa Azril. Bagi jaksa, Azril dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa pernah dihukum atas kasus tindak pidana korupsi.

”Namun, hukuman yang diterima masih menjadi bagian dari perkara ini,” kata dia. 

Baca Juga: Pengacara Azril Diduga Peras Zaini, Terungkap di Persidangan Kasus Korupsi LCC

Ema juga membeberkan, beberapa hal yang meringankan Azril. Pertama, Azril bertindak sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa juga telah memberikan keterangan dan menyampaikan bukti di depan persidangan berupa dokumen. ”Secara materil (bukti itu) dapat membuktikan peran dari terdakwa lainnya. Sehingga terdakwa (Azril) memenuhi klasifikasi sebagai Justice Collaborator (JC),” ujarnya. 

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, Azril yang pernah divonis dalam kasus tersebut kembali terseret karena turut serta melakukan penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bersama Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha. 

Tujuan penandatanganan APHT tersebut dilakukan untuk permohonan pinjaman kredit ke Bank Sinarmas dengan menjadikan lahan seluas 4,79 hektare sebagai agunan. Dengan agunan itu, kredit tersebut disetujui pihak bank. Sehingga kredit tersebut cair Rp 264 miliar. Dengan anggaran tersebut, PT BPS membangun mall LCC.

Aset Pemkab Lobar yang sudah dilepaskan ke PT Tripat menjadi agunan sudah menyalahi aturan. Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

DITUNTUT: Terdakwa korupsi pengelolaan lahan LCC, Lalu Azril Sopandi mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di PN Tipikor Mataram, Selasa (23/9). 
DITUNTUT: Terdakwa korupsi pengelolaan lahan LCC, Lalu Azril Sopandi mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di PN Tipikor Mataram, Selasa (23/9). 

Berdasarkan perhitungan yang melibatkan akuntan publik, muncul kerugian negara Rp 39,3 miliar. Perhitungannya muncul dari kontribusi tetap yang seharusnya diterima PT Tripat Rp 1,3 miliar dari PT BPS dan nilai aset yang dijadikan sebagai agunan Rp 38 miliar. 

Namun, Azril tidak dibebankan membayar kerugian negara. Sementara, aset yang sudah diapraisal Rp 38 miliar itu telah disita jaksa. Sedangkan sisa kerugian negara Rp 1,3 miliar itu hanya dibebankan kepada Isabel Tanihaha sesuai dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU lebih dulu menuntut dua terdakwa lain, yakni Zaini Arony dan Isabel Tanihaha. Zaini dituntut pidana penjara 10 tahun 6 bulan. Sedangkan Isabel Tanihaha 9 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #Korupsi #lcc #Lombok #hukuman #jaksa