LombokPost - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant (tidak aktif) pada salah satu kantor cabang pembantu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jawa Barat.
Kejahatan terorganisir ini melibatkan sindikat yang berhasil memindahkan dana senilai Rp204 miliar hanya dalam kurun waktu 17 menit melalui 42 transaksi ke lima rekening penampungan.
Rekening dormant, atau rekening pasif, adalah rekening bank yang tidak mencatat adanya transaksi debet maupun kredit (selain biaya administrasi, pajak, atau bunga) selama periode waktu tertentu, umumnya antara enam bulan hingga satu tahun.
Kronologi dan Modus Operandi Pembobolan
Menurut Dirtipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (25/9), kasus ini bermula pada Juni 2025.
Saat itu, jaringan sindikat pembobol bank yang salah satunya berpura-pura menjadi Satgas Perampasan Aset melakukan pendekatan kepada AP (50), yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu bank BUMN tersebut.
Jaringan sindikat ini berhasil mencapai kesepakatan dengan AP untuk mengeksekusi pemindahan dana dari rekening dormant.
Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa kepala cabang tersebut setuju bekerja sama setelah dirinya dan keluarganya mengalami ancaman dari kelompok sindikat.
"Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan Kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant," jelas Helfi.
Aksi pemindahan dana dilakukan pada Jumat sore, disinyalir untuk menghindari sistem deteksi bank.
Kepala cabang AP menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller kepala kepada salah satu eksekutor yang merupakan mantan teller bank.
Dengan akses ilegal ini, pelaku kemudian melakukan pemindahan dana secara in absentia (tanpa kehadiran nasabah) sebesar Rp204 miliar ke lima rekening penampungan, diselesaikan dalam 42 kali transaksi dalam waktu singkat 17 menit.
Pihak bank baru menyadari adanya transaksi mencurigakan pada awal Juli, yang kemudian dilaporkan kepada Bareskrim Polri.
Bareskrim segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Struktur Sindikat dan Peran Para Tersangka
Bareskrim berhasil mengungkap struktur sindikat ini yang melibatkan kolaborasi antara orang dalam bank dan eksekutor profesional.
Bahkan, dua tersangka diketahui memiliki keterlibatan dalam kasus pembobolan rekening dormant di Bank BRI sebelumnya, salah satunya terkait kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI.
Saat ini, salah seorang tersangka berinisial D, yang bertugas sebagai penyedia data rekening dormant, masih buron.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka beserta peran mereka dalam sindikat ini:
1. Kelompok Pegawai Bank (Orang Dalam)
- AP (50 tahun): Kepala cabang pembantu, berperan memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada eksekutor untuk pemindahan dana secara in absentia.
- GRH (43 tahun): Consumer Relations Manager, berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat dan kepala cabang pembantu.
2. Kelompok Pelaku Pembobol/Eksekutor (Kelompok Utama)
- C alias Ken (41 tahun): Mastermind atau aktor utama yang merencanakan pemindahan dana, mengaku sebagai satgas perampasan aset. Tersangka ini juga terlibat dalam kasus pembobolan dan pembunuhan Kacab BRI.
- DR (44 tahun): Konsultan hukum, perannya melindungi kelompok pelaku dan aktif dalam perencanaan eksekusi.
- NAT (36 tahun): Mantan pegawai bank, berperan melakukan access ilegal pada aplikasi core banking system dan eksekusi pemindahbukuan.
- R (51 tahun): Mediator, bertugas mencari dan memperkenalkan kepala cabang kepada kelompok sindikat.
- TT (38 tahun): Fasilitator keuangan ilegal, bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana.
3. Kelompok Pelaku Pencucian Uang
- DH (39 tahun): Bekerja sama dengan pelaku untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. Tersangka ini juga terlibat dalam pembobolan dan pembunuhan Kacab BRI.
- IS (60 tahun): Pihak yang bekerja sama dengan pelaku untuk menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini menyoroti kerentanan sistem perbankan terhadap ancaman dari sindikat terorganisir, terutama ketika melibatkan orang dalam yang memiliki akses kunci terhadap sistem core banking.***
Editor : Fratama P.