Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pedagang Protes Penertiban Lapak, Satpol PP Mataram: Kami Bukan Menggusur

Sanchia Vaneka • Sabtu, 27 September 2025 | 09:11 WIB

 

 

PKL yang ditertibkan satpol pp mataram beberapa waktu lalu.
PKL yang ditertibkan satpol pp mataram beberapa waktu lalu.


LombokPost – Aksi protes dilakukan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram dengan mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram. Protes ini dipicu oleh penertiban salah satu PKL yang berjualan di depan Klinik Prodia, Jalan Pejanggik, Mataram.

PKL tersebut ditertibkan setelah pihak Klinik Prodia mengajukan keluhan karena aktivitas dagang di area parkir depan usaha mereka dianggap mengganggu ketertiban dan estetika.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya hanyalah penertiban, bukan penggusuran.

“Kita Pemkot ini tidak pernah tidak memberikan ruang kepada teman-teman PKL,” kata Irwan.

 Baca Juga: PKL Jalur Cepat Bypass Mataram Direlokasi, Sentra Kuliner Baru Akan Dibangun

Irwan menjelaskan, penertiban dilakukan karena PKL tersebut berjualan di fasilitas umum (fasum) dan di area usaha orang lain, yang melanggar ketertiban umum.

Penindakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Tahun 2019 tentang Tata Ruang.

“Kita bukan menggusur, ya, hanya menertibkan,” tegasnya.

Sebelum penertiban dilakukan, Irwan menyatakan bahwa Satpol PP telah memberikan solusi terbaik. Pihak Satpol PP dan APKLI bahkan telah sepakat untuk menertibkan pedagang. Solusi lahan alternatif yang ditawarkan Satpol PP adalah di gang samping Bank BTN Mataram.

"Prinsipnya satu, saya mau menertibkan saja. Artinya mereka menerima dan memberikan solusi," terangnya, berharap PKL memahami bahwa berusaha boleh, asalkan sesuai regulasi.

 PPNS Satpol PP Kota Mataram, Sonya Margaretha, menambahkan bahwa penertiban itu dilakukan atas permintaan langsung dari pihak Prodia.

“Prodia yang minta ini dikosongkan, karena tampak kumuh,” katanya.

Sonya mengungkapkan bahwa PKL tersebut sudah sering kali ditegur sejak tahun lalu namun tetap tidak bersedia pindah. Bahkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pedagang itu sempat dibawa oleh Kasatpol PP sebagai bentuk peringatan keras, tetapi tetap tidak diindahkan.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dengan tenggat waktu penertiban yang berlaku dari 1 hingga 30 September. Satpol PP menekankan bahwa mereka hanya menertibkan lokasi yang mengganggu ketertiban.

"Kalau di pinggir kan tidak ada yang diganggu, ini di tengah usaha orang," jelasnya.

Pada akhir pertemuan, Sekretaris APKLI Kota Mataram, Dinullah, menyatakan bahwa aksi protes yang mereka lakukan telah menemukan titik temu dengan Satpol PP.

“Ya kita siap kerjasama dan saling koordinasi agar tertib,” kata Dinullah, menandakan kesediaan APKLI untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban kota.

Editor : Jelo Sangaji
#Satpol PP #PKL #Mataram #pedagang kaki lima