Kondisinya dikabarkan sudah pulih usai menjalani operasi ambeien.
Nadiem Anwar Makarim resmi kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan kondisi kesehatan Nadiem telah membaik setelah menjalani operasi.
“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap,” kata Anang kepada wartawan.
Sebelumnya, penahanan Nadiem sempat dibantarkan karena alasan medis. Kini, setelah dinyatakan pulih, status penahanannya kembali diberlakukan.
“Saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan ditahan kembali,” tegas Anang.
Nadiem diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengeluhkan sakit pada bagian pencernaan yang kemudian terdiagnosis sebagai ambeien dan memerlukan tindakan operasi.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop senilai Rp 9,3 triliun itu ditujukan untuk sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Hasil perhitungan awal Kejagung menyebut, kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Nilai itu terdiri atas penyimpangan pada pengadaan software Content Delivery Management (CDM) senilai Rp 480 miliar serta dugaan mark up harga laptop hingga Rp 1,5 triliun.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai, penetapan status tersangka terhadap mantan bos Gojek itu tidak didukung alat bukti yang cukup. (*)
Editor : Marthadi