Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baru Sembuh dari Ambeien, Nadiem Makarim Langsung Ditahan Lagi

Marthadi • Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:44 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
LombokPost — Setelah sempat dibantarkan karena alasan kesehatan, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kini kembali merasakan dinginnya jeruji Rutan Salemba.

Kondisinya dikabarkan sudah pulih usai menjalani operasi ambeien.

Nadiem Anwar Makarim resmi kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan kondisi kesehatan Nadiem telah membaik setelah menjalani operasi.

“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap,” kata Anang kepada wartawan.

Sebelumnya, penahanan Nadiem sempat dibantarkan karena alasan medis. Kini, setelah dinyatakan pulih, status penahanannya kembali diberlakukan.

“Saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan ditahan kembali,” tegas Anang.

Nadiem diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengeluhkan sakit pada bagian pencernaan yang kemudian terdiagnosis sebagai ambeien dan memerlukan tindakan operasi.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop senilai Rp 9,3 triliun itu ditujukan untuk sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:

- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Hasil perhitungan awal Kejagung menyebut, kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Nilai itu terdiri atas penyimpangan pada pengadaan software Content Delivery Management (CDM) senilai Rp 480 miliar serta dugaan mark up harga laptop hingga Rp 1,5 triliun.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai, penetapan status tersangka terhadap mantan bos Gojek itu tidak didukung alat bukti yang cukup. (*)

 

Editor : Marthadi
#Kemendikbudristek #Nadiem makarim #rutan salemba #Kejagung #korupsi laptop