LombokPost - Kasus pernikahan anak di Kota Mataram menunjukkan tren mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025 ini, sedikitnya delapan kasus pernikahan yang melibatkan usia anak telah tercatat.
Namun, berkat penanganan intensif dari pemerintah kota, sebanyak enam pasangan berhasil dibelas atau dipisahkan.
“Dari delapan kasus yang kita tangani ada enam yang bisa belas (dipisahkan),” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Yunia Arini, kemarin (10/10).
Yunia menegaskan, pernikahan anak saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran norma sosial, melainkan sudah dikategorikan sebagai tindakan kekerasan dan termasuk dalam tindak pidana.
Ia memperingatkan, siapa pun pelaku yang turut menikahkan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi tegas.
“Undang-undang TPPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ini bisa masuk pidana dia,” tegasnya.
Baca Juga: Angka Pernikahan Anak di KLU Turun Signifikan
DP3A Mataram mencatat, beberapa kasus yang ditangani melibatkan calon mempelai perempuan yang masih berusia anak, sementara pihak laki-laki sudah dewasa.
Dalam situasi ini, DP3A melakukan edukasi ketat mengenai konsekuensi hukum yang menanti.
“Pernah kita tangani lakinya dewasa dan perempuan anak. Itu kita edukasi kalau ada konsekuensinya. Pihak laki dan wanita paham. Kalau melanggar aturan dan keluarga perempuan tetap melapor, laki-laki tetap kena sanksi,” jelasnya.
Dari delapan kasus yang ada, ia menerangkan, terdapat pasangan yang memang sama-sama berusia anak.
Sementara dua kasus perkawinan anak lainnya tidak berhasil dipisahkan karena alasan tertentu dan diputuskan tetap dinikahkan.
Meskipun dua pasangan terpaksa tetap menjalani pernikahan, DP3A Kota Mataram memastikan bahwa pendampingan akan terus diberikan.
Fokus utamanya adalah memastikan pendidikan anak-anak di Mataram tidak terputus hanya karena pernikahan.
“Kita harus pastikan dia bisa mengakses fasilitas kesehatan. Hamil tetap memeriksa kesehatan dan dia harus tetap harus bersekolah minimal sampai tamat SMA sederajat,” tegasnya.
Yunia menekankan, pencegahan perkawinan anak hanya bisa dilakukan secara maksimal jika ada keterlibatan semua pihak.
Masyarakat di masing-masing lingkungan didorong untuk ikut membantu memberikan pengertian kepada anak-anak agar kasus pernikahan di usia dini tidak terus terulang.
Editor : Siti Aeny Maryam