Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tidak Ada Jalan Keluar, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara Usai Pledoi Ditolak

Fratama P. • Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:36 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

LombokPost - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasuki babak baru yang krusial.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman berat, yakni 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar (subsider enam bulan kurungan), Nikita Mirzani mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Namun, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU dengan tegas menolak secara keseluruhan pledoi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

Semua poin pembelaan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani dipatahkan oleh JPU, yang justru semakin memperkuat materi dakwaan awal mereka.

Tujuan Finansial dan Pelanggaran UU ITE

JPU kembali menekankan bahwa Nikita Mirzani diduga kuat telah melakukan pengancaman terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.

Bentuk ancaman tersebut adalah penyebaran ulasan negatif mengenai produknya jika tidak diberikan sejumlah uang.

Berdasarkan bukti yang ada, Nikita Mirzani dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan, serta pasal mengenai TPPU.

Dalam upaya memperkuat dakwaannya, JPU juga menuding Nikita Mirzani sengaja menciptakan kehebohan di media sosial dengan motif meraup keuntungan finansial.

Penilaian ini didasarkan pada wawancara lama Nikita Mirzani di sebuah stasiun televisi di mana ia mengakui bahwa ia sengaja membuat keributan di media sosial demi manfaat keuangan.

"Dapat ditarik kesimpulan bahwa, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," tegas Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).

JPU juga menilai bahwa terdakwa tidak memiliki kompetensi atau kapasitas yang memadai untuk memberikan edukasi mengenai produk perawatan kulit (skincare) kepada masyarakat.

"Terdakwa Nikita Mirzani, tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar JPU.

Prinsip Kesetaraan di Mata Hukum

Pada kesempatan itu, JPU menutup argumen mereka dengan penegasan prinsip fundamental hukum, yaitu tidak ada satu pun individu yang kebal hukum.

"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," pungkas JPU menegaskan.

Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/10) dengan agenda pembacaan duplik, yaitu tanggapan dari pihak Nikita Mirzani atas penolakan pledoi yang disampaikan JPU.***

Editor : Fratama P.
#nikita mirzani