Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tarif Listrik Naik? Cek Daftar Tarif Terbaru dari PLN yang Berlaku Hingga Desember 2025

Akbar Sirinawa • Sabtu, 1 November 2025 | 18:02 WIB
JAGA PASOKAN LISTRIK: PLTU Jeranjang yang ada di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat berhasil meraih predikat kinerja platinum, peringkat tertinggi di lingkup PLN Indonesia Power.
JAGA PASOKAN LISTRIK: PLTU Jeranjang yang ada di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat berhasil meraih predikat kinerja platinum, peringkat tertinggi di lingkup PLN Indonesia Power.

 

LombokPost-Memasuki November 2025, PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan tetap stabil hingga akhir tahun.

Tidak ada perubahan harga untuk golongan non-subsidi, sehingga tarif per kilowatt hour (kWh) yang berlaku bulan ini sama dengan tarif periode Oktober 2025.

Kepastian ini mengikuti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan mekanisme penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Dengan kebijakan itu, tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2025 dipastikan tetap.

Penyesuaian baru akan dilakukan apabila terjadi perubahan signifikan pada faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi nasional, dan harga batubara acuan (HBA).

Subsidi Tetap untuk Masyarakat Rentan

Selain menjaga stabilitas tarif non-subsidi, pemerintah juga menjamin 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh bantuan penuh.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat rentan agar tidak terdampak gejolak ekonomi.

Kelompok penerima subsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: Bukan Sekadar Alat Bayar, E-Wallet Sudah Jangkau Hampir Semua Daerah

Pemerintah menegaskan bahwa subsidi listrik penuh tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga menjaga kestabilan biaya produksi sektor usaha mikro kecil yang sangat bergantung pada pasokan listrik PLN.

Berikut tarif listrik PLN untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2025 (Daftar tarif listrik dapat disesuaikan dengan data resmi PLN untuk periode tersebut). 

 

Golongan Tarif Batasan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp 1.352,00
R-1/TR 1.300 VA – 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53
B-2/TR 6.600–200.000 VA Rp 1.444,70
B-3/TM di atas 200 kVA Rp 1.114,74
I-3/TM di atas 200 kVA Rp 1.114,74
I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp 996,74
P-1/TR 6.600–200.000 VA Rp 1.699,53
P-2/TM di atas 200 kVA Rp 1.522,88
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) Rp 1.699,53
L/TR, TM, TT (Lain-lain) Rp 1.644,52

Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi dan memberikan kepastian bagi pelanggan PLN. Penyesuaian tarif berikutnya akan diumumkan pada awal Januari 2026 untuk periode kuartal pertama (Januari–Maret 2026), tergantung hasil evaluasi ekonomi makro. 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#esdm #kementerian energi dan sumber daya mineral #Tarif Listrik #pln