Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nasib 655 Honorer Mataram di Ujung Tanduk, Menanti Keputusan Wali Kota

Sanchia Vaneka • Senin, 3 November 2025 | 10:38 WIB

 

Batas akhir penertiban honorer pada akhir Desember tahun ini.
Batas akhir penertiban honorer pada akhir Desember tahun ini.


LombokPost
– Menjelang akhir tahun 2025, sebanyak 655 tenaga honorer di Kota Mataram berada dalam ketidakpastian.

Mereka harap-harap cemas menanti keputusan akhir Wali Kota, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN.

Larangan pengangkatan non-ASN ini menjadi tembok penghalang bagi ratusan pekerja yang telah mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Mataram.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Taufiq Priyono, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena waktu pengangkatan 655 honorer tersebut.

UU ASN diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Pemkot Mataram terakhir kali mengangkat non-ASN pada 1 Oktober 2023, yaitu sebelum undang-undang itu berlaku.

"Kami tunggu keputusan Pak Wali dan Pak Sekda ya," kata Taufiq, (31/10), menegaskan bahwa BKPSDM telah menyerahkan semua pertimbangan kepada pimpinan daerah.

Meskipun tenggat waktu penghapusan honorer dari pemerintah pusat ditargetkan hingga akhir 2025, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana sebelumnya telah menyatakan upaya untuk mempertahankan para tenaga non-ASN.

"Ya kita upayakan itu," kata Mohan pada September lalu.

Saat ini, Pemkot Mataram melalui BKPSDM sedang melakukan evaluasi ketat.




Editor : Kimda Farida
#PPPK #Honorer #Mataram