LombokPost - Penyidik Kejari Mataram telah menerima hasil perhitungan kerugian negara penjualan aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Desa Bagik Polak.
Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara hampir satu miliar.
Nilai kerugian negara akibat penjualan aset ini mencapai Rp 900 juta.
Baca Juga: Hulaifi Jabat Pj Kades Kebon Ayu, Sekdes Bagik Polak Jadi Plt Kades
”Nilainya (kerugian negara) sudah ada. Jumlahnya Rp 900 juta,” kata Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana, Minggu (2/11).
Kerugian negara itu muncul dari jumlah harga lahan yang sudah disertifikatkan Kepala Desa Bagik Polak Amir Amraen Putra. Luas lahan tersebut 3.757 meter persegi tersebut.
“Kalau sudah disertifikatkan artinya aset negara dianggap hilang,” ungkapnya.
Baca Juga: Kadis PMD Proses Pemberhentian Sementara Kades Bagik Polak Usai Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Kepala Kejari Nabire itu mengaku, kini pihaknya akan segera mulai melakukan pemberkasan dan menyusun rencana surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Mataram. ”Kita masih melakukan penyusunan berkas untuk disiapkan ke pengadilan,” terangnya.
Langkah penyusunan dakwaan itu semakin mulus, setelah langkah praperadilan yang dilayangkan tersangka Baiq Mahyuniati Fitria ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mukhlassudin, pekan lalu.
Permohonan melayangkan praperadilan tersebut atas dasar tidak sahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Begini Modus Kades Bagik Polak-Eks Pejabat BPN Kuasai dan Jual Aset Pemkab Lombok Barat
”Ya, memang kemarin kita tunda pengerjaan berkasnya karena ada praperadilan yang dilakukan tersangka,” kata dia.
Selain mantan kepala pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat (Lobar) sebagai tersangka, jaksa juga sudah menetapkan Kades Bagik Polak Amir Amraen Putra sebagai tersangka. ”Dua tersangka itu sudah kita tahan,” jelasnya.
Mereka ditahan di tempat berbeda. Tersangka Amir Amraen ditahan di Lapas Kuripan, Lobar. Sedangkan Baiq Mahyuniati Fitria ditahan di Lapas Perempuan Mataram. ”Kita juga mengejar pemberkasan untuk megantisipasi masa penahanannya berakhir,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, jaksa menetapkan tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, pada tahun 2018, tersangka Amir mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lobar seluas 3.757 meter persegi. Lahan itu terletak di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lobar.
Dari permohonan tersebut, pihak dari BPN menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan Amir Amraen, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama tersangka. Tetapi masyarakat menolak dan melakukan aksi demo di kantor BPN.
Selanjutnya, muncul rekayasa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Rekayasa gugatan itu muncul seorang ahli waris berinisial IWB yang menggugat Amir. Turut tergugat adalah BPN.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Aset Lahan, Kades Bagik Polak dan Eks Pejabat BPN Lombok Barat Resmi Ditahan
Pada persidangan itu, tersangka Baiq Mahyuniati Fitria yang mewakili BPN Lobar pada gugatan itu sengaja tidak hadir. Sehingga perkara perdata tersebut memunculkan konsekuensi hukum gugatan ditolak. Gugatan itu bentuk akal-akalan dari para tersangka. “Dari situ muncul perbuatan melawan hukumnya,” tandas dia. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji