LombokPost - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan PNS, saat ini dihadapkan pada kenyataan bahwa mereka belum menerima hak dana pensiun layaknya PNS.
Kondisi ini muncul karena gaji PPPK dibayarkan secara utuh oleh pemerintah tanpa adanya pemotongan untuk iuran jaminan hari tua (JHT) seperti yang diterapkan pada PNS.
Akibatnya, ketika masa kontrak berakhir atau putus kontrak, para PPPK tidak memiliki bekal dana pensiun yang signifikan, padahal dana hari tua merupakan salah satu aspek yang paling dinantikan oleh ASN sebagai jaminan saat mereka tidak lagi produktif.
Namun, kini para PPPK dapat bernapas lega.
PT Taspen (Persero), yang dikenal sebagai pihak penyalur dana pensiunan PNS yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan, telah menghadirkan solusi konkret untuk masalah ini.
PT Taspen Save: Perencanaan Hari Tua untuk ASN dan PPPK
PT Taspen kini memperkenalkan layanan "Taspen Save", sebuah produk asuransi dwiguna yang dirancang untuk seluruh kategori ASN, baik PNS maupun PPPK.
Taspen Save adalah produk asuransi yang berfungsi ganda, yaitu memberikan manfaat perlindungan jiwa sekaligus perencanaan hari tua bagi karyawan.
Program ini dapat dimanfaatkan sebagai tabungan untuk masa purna bakti serta menyediakan santunan apabila peserta menghadapi risiko kematian selama masa asuransi.
Manfaat dan Potongan Iuran
Bagi PPPK yang berpartisipasi dalam program Taspen Save, mereka akan memperoleh manfaat finansial yang jelas saat kontrak berakhir.
Peserta akan menerima pembayaran sebesar akumulasi tabungan atau nilai tunai yang terkumpul pada saat jatuh tempo kontrak.
Program ini memerlukan pemotongan dari gaji PPPK sebesar Rp200.000 per bulan, dengan jangka waktu kepesertaan minimal selama tiga tahun.
Perlindungan Asuransi Kematian
Selain manfaat tabungan di akhir kontrak, Taspen Save juga memberikan perlindungan asuransi jiwa.
Jika peserta meninggal dunia selama masa asuransi masih berlaku, ahli waris akan menerima uang pertanggungan.
Besaran uang pertanggungan ini ditetapkan sebagai nilai yang lebih besar di antara dua pilihan: Rp5.000.000 atau lima kali premi tahunan masing-masing peserta.
"Uang Pertanggungan setiap peserta ini sekurang-kurangnya sebesar yang lebih besar antara Rp5.000.000 dan 5 kali premi tahunan masing-masing peserta," demikian keterangan resmi dari PT Taspen.
Dengan mengikuti program Taspen Save, PPPK yang telah menyelesaikan masa kontrak mereka tidak akan kembali dengan tangan kosong.
PPPK akan mendapatkan sejumlah uang yang signifikan, menjadikannya bekal yang aman dan terjamin untuk masa tua.***
Editor : Fratama P.