Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Prabowo Resmikan Perpres 79 Tahun 2025! Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Berapa Persen?

Fratama P. • Jumat, 7 November 2025 | 20:05 WIB
Informasi gaji pensiunan PNS
Informasi gaji pensiunan PNS

LombokPost - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Perpres ini mencakup kenaikan gaji untuk berbagai profesi, termasuk guru, tenaga kesehatan, personel TNI/Polri, PNS, hingga pejabat negara.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.

“Dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan arah kebijakan reformasi birokrasi yang semakin kuat,” ujar Menkeu Purbaya.

Purbaya berharap kenaikan gaji ini dapat berfungsi sebagai dorongan moral dan profesional yang signifikan bagi seluruh PNS dan aparat negara agar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jadwal Pembayaran dan Rapel Gaji

Kenaikan gaji PNS ini ditetapkan berlaku efektif mulai Oktober 2025.

Walaupun demikian, pembayaran gaji dengan nominal yang telah disesuaikan akan mulai dilakukan pada November 2025.

Pada bulan yang sama, PNS juga akan menerima rapel gaji (back pay) untuk menutupi selisih nominal gaji yang seharusnya mereka terima pada bulan Oktober 2025.

Nasib Gaji Pensiunan PNS: Belum Ada Kebijakan Baru

Meskipun kabar kenaikan gaji PNS telah diresmikan, hal ini kembali memunculkan pertanyaan besar di kalangan warganet: Apakah gaji pensiunan PNS juga akan mengalami kenaikan di tahun 2025?

Banyak warganet yang langsung mempertanyakan isu kenaikan gaji pensiunan PNS ini melalui media sosial resmi PT Taspen.

Menanggapi pertanyaan publik yang terus meningkat, PT Taspen melalui tim media sosialnya memberikan penegasan.

Pihak PT Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji bagi para pensiunan.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan. Jika ada informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media sosial resmi TASPEN,” jelas @taspen.

Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji tambahan untuk para pensiunan.

Nominal gaji yang diterima oleh pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada kenaikan sebesar 12% yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.***

Editor : Fratama P.
#PNS #gaji #pt taspen