LombokPost - Istilah Upah Minimum Regional (UMR) memang sudah tidak digunakan secara resmi oleh pemerintah.
Regulasi UMR ketenagakerjaan kini menggunakan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tingkat provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Namun, karena istilah UMR masih sangat populer di masyarakat, pembahasan mengenai UMR 2026 tetap relevan untuk memprediksi kenaikan upah minimum tahun depan.
Estimasi Persentase Kenaikan UMP/UMK 2026
Isu seputar berapa persen UMP/UMK 2026 akan naik mulai memanas sejak pertengahan tahun 2025.
Serikat buruh, melalui entitas seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, telah menyuarakan tuntutan kenaikan yang signifikan, berkisar antara 8,5% hingga 10,5%.
KSPI beralasan bahwa kenaikan ini sangat penting untuk mengimbangi laju inflasi dan lonjakan biaya hidup yang terus meningkat.
Di sisi lain, Keementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 akan melalui kajian mendalam.
Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah indikator makro, termasuk inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktivitas tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 akan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan ini penting karena mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan metode penghitungan upah minimum, untuk memastikan keselarasan dengan UUD 1945.
Dengan adanya penyesuaian ini, formula baru yang digunakan untuk menetapkan UMP dan UMK diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan mampu melindungi daya beli pekerja, tanpa mengabaikan stabilitas dan keberlangsungan dunia usaha.
Sebagai contoh, di beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan, serikat buruh mengusulkan kenaikan UMR 2026 mencapai 10% dari UMP 2025 (yaitu dari Rp3.657.527 menjadi sekitar Rp4.023.279).
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan melalui pejabatnya menegaskan bahwa keputusan akhir baru akan diumumkan pada November 2025, setelah seluruh perhitungan formula upah minimum diselesaikan.
Dengan mempertimbangkan dinamika yang ada, estimasi kenaikan UMK 2026 secara umum diperkirakan akan berada pada rentang 8,5% hingga 10%, tergantung pada kondisi ekonomi spesifik, baik di tingkat nasional maupun regional.
Faktor Penentu Kenaikan Upah Minimum
Penentuan besaran upah minimum bukanlah proses yang sembarangan.
Pemerintah wajib mempertimbangkan beberapa faktor kunci, yang bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan antara pekerja dan pengusaha:
1. Inflasi: Menunjukkan tingkat kenaikan harga barang dan jasa, yang secara langsung memengaruhi daya beli pekerja.
2. Pertumbuhan Ekonomi: Mencerminkan kesehatan ekonomi suatu daerah atau negara.
3. **Produktivitas Tenaga Kerja: Menjadi indikator kinerja pekerja yang turut memengaruhi nilai upah.
4. **Daya Saing Industri: Kenaikan upah yang terlalu drastis dapat menekan biaya produksi dan berpotensi menurunkan daya saing industri, sehingga perlu dijaga keseimbangannya.
Selain itu, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar fundamental dalam perhitungan, karena mencerminkan kemampuan minimal yang diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Formula penetapan UMP dan UMK 2026 dirancang untuk lebih transparan dan realistis, selaras dengan kondisi ekonomi aktual di setiap daerah.
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Sebagai Acuan
Untuk mengestimasi besaran UMP 2026, berikut adalah rincian UMP di seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2025:
DKI Jakarta: Rp5.396.761,00
Papua (Pusat, Selatan, Pegunungan): Mencapai Rp4.285.850,00
Bangka Belitung: Rp3.876.600,00
Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00
Aceh: p3.685.616,00
Sumatera Selatan: Rp3.681.571,00
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
Kepulauan Riau: Rp3.623.654,00
Papua Barat & Papua Barat Daya: Sekitar Rp3.615.000,00 - Rp3.614.000,00
Kalimantan Utara: Rp3.580.160,00
mn̈Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77
Riau: Rp3.508.776,22
KalimantNan Selatan: Rp3.496.195,00
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
Maluku Utara: Rp3.408.000,00
Jambi: Rp3.234.535,00
Gorontalo: Rp3.221.731,00
Maluku: Rp3.141.700,00
Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70
Bali: Rp2.996.561,00
Sumatera Barat: Rp2.994.193,47
Sumatera Utara: Rp2.992.559,00
Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00
Banten: Rp2.905.119,90
Lampung: Rp2.893.070,00
Kalimantan Barat: Rp2.878.286,00
Bengkulu: Rp2.670.039,39
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931,00
Jawa Timur: Rp2.305.985,00
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69
DI. Yogyakarta: Rp2.264.080,95
Jawa Barat: Rp2.191.232,18
Jawa Tengah: Rp2.169.349,00
Rata-rata UMP di seluruh Indonesia pada 2025 adalah sekitar Rp3.315.761,65.
Jika kenaikan UMP/UMK atau UMR 2026 benar-benar terjadi di kisaran 8,5% hingga 10,5%, ini akan menjadi peluang signifikan bagi pekerja untuk meningkatkan manajemen keuangan pribadi dan memperkuat kondisi finansial mereka.***
Editor : Fratama P.