Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Segera, Menkeu Purbaya Siapkan Aturab RUU Untuk Ubah Rp1000 Menjadi Rp1

Fratama P. • Senin, 10 November 2025 | 20:08 WIB
Gebrakan Menkeu Purbaya
Gebrakan Menkeu Purbaya

LombokPost - Wacana mengenai redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang, seperti mengubah nominal Rp1.000 menjadi Rp1 kembali muncul ke permukaan di zaman Menkeu Purbaya.

Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode 2025–2029.

Dokumen strategis Menkeu Purbaya tersebut menetapkan jadwal yang jelas untuk pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kebijakan penting ini.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis PMK 70/2025.

Alasan dan Tujuan Redenominasi

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa RUU Redenominasi ini disusun dengan tujuan utama untuk efisiensi perekonomian nasional.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi pada beberapa aspek strategis lainnya, yaitu:

1. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.

2. Mempertahankan nilai rupiah yang stabil sebagai cerminan terjaganya daya beli masyarakat.

3. Meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di mata publik domestik maupun internasional.

Dalam implementasinya, PMK tersebut menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu sebagai pihak yang bertanggung jawab utama atas pelaksanaan rencana redenominasi ini.

Program Legislasi Kemenkeu 2025–2029

Selain RUU Redenominasi, Menkeu Purbaya juga memaparkan sejumlah Rancangan Undang-Undang lain yang sedang disiapkan Kemenkeu sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029," demikian kutipan dari peraturan tersebut.

Beberapa RUU strategis lainnya yang menjadi fokus Kemenkeu meliputi:

- RUU Penilai: Ditargetkan untuk selesai pada tahun ini (2025).

- RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara: Keduanya ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2026.

Respons Koordinator Perekonomian: Masih Belum Ada Rencana Matang

Meskipun Kemenkeu Purbaya telah memasukkan redenominasi dalam rencana strategisnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan respons yang lebih berhati-hati.

Airlangga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada rencana matang mengenai kebijakan tersebut.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Airlangga menekankan bahwa akan ada pembahasan dan konsultasi lanjutan yang diperlukan sebelum rencana redenominasi ini dieksekusi.

"Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana," kata Airlangga, mengisyaratkan bahwa meskipun wacana telah muncul dalam dokumen resmi Kemenkeu, keputusan eksekusi kebijakan ini masih memerlukan pembahasan lintas kementerian dan pihak terkait lainnya.***

Editor : Fratama P.
#menkeu #Purbaya #rupiah