LombokPost - Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi isu hangat setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025**, yang mengatur tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini mengisyaratkan adanya kenaikan gaji bagi ASN, termasuk PNS.
Secara eksplisit, Lampiran 1 Perpres No. 79 Tahun 2025, pada salah satu poin "8 Program Hasil Terbaik Cepat," mencantumkan prioritas kebijakan pengupahan: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.”
Golongan Penerima Gaji Tertinggi dan Persentase Kenaikan yang Direncanakan
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang, PT Taspen Beri Penjelasan Dan Solusi Bagi Gaji Pensiunan PNS yang Belum Cair
Dalam rencana kenaikan gaji yang diusulkan, lima kelompok PNS dari golongan tertinggi dikabarkan akan menerima gaji dengan nominal puncak.
Kelompok ini mencakup PNS Golongan IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Persentase kenaikan gaji yang direncanakan akan diberikan oleh Presiden Prabowo kepada PNS disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I dan II: Rencananya akan mendapat kenaikan gaji sebesar **8 persen**.
Golongan III: Diperkirakan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar **10 persen**.
Golongan IV: Diperkirakan akan mendapatkan kenaikan gaji paling tinggi, yakni sebesar **12 persen**.
Status Gaji PNS Saat Ini
Meskipun rencana kenaikan gaji dan persentasenya telah beredar luas pasca penetapan Perpres No. 79 Tahun 2025, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai nominal gaji baru yang akan diberlakukan.
Oleh karena itu, gaji yang diterima oleh PNS dari semua golongan, termasuk Golongan IV, masih disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal gaji tertinggi yang saat ini diterima oleh PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Gaji berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900.
Golongan IVb: Gaji berkisar antara Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300.
Golongan IVc: Gaji berkisar antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400.
Golongan IVd: Gaji berkisar antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500.
Golongan IVe: Gaji berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Informasi ini memberikan gambaran tentang gaji PNS saat ini sambil menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai implementasi dan nominal definitif dari rencana kenaikan gaji di bawah Perpres 79 Tahun 2025.***
Editor : Fratama P.