LombokPost – Realisasi janji politik Wali Kota Mataram terancam gagal fokus setelah Pemerintah Pusat memangkas alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Kapasitas fiskal daerah yang minim kini menjadi tembok penghalang utama, khususnya dalam sektor infrastruktur dan pengentasan kemiskinan.
Plt Kepala Bappeda Kota Mataram, M. Ramadhani, secara blak-blakan mengungkapkan dilema serius ini. Ia mengakui bahwa anggaran daerah saat ini sangat membatasi gerak Pemkot untuk mewujudkan visi dan misi Wali Kota yang tertuang dalam janji-janji politiknya.
"Nah, itulah salah satu yang dikeluhkan oleh daerah. Bagaimana kami bisa mewujudkan visi-misinya Pak Wali Kota dengan anggaran seperti ini," kata Ramadhani.
Ramadhani menyoroti dua sektor yang paling terdampak oleh keterbatasan fiskal ini:
* Infrastruktur: Pembangunan fisik yang menjadi fokus utama dalam janji politik terpaksa tertunda atau dibatasi.
* Pengentasan Kemiskinan: Program strategis, seperti menghidupkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penciptaan lapangan kerja, menjadi sulit diimplementasikan.
Program yang seharusnya bersinergi dengan Pusat, seperti memberikan bantuan permodalan dan prasarana untuk UMKM, kini terhambat.
"Harusnya kan kita bisa memberikan bantuan permodalan, harusnya minta bantuan prasarana-prasarana untuk UMKM. Tapi kan nggak bisa lagi. Bukan nggak bisa lagi ya, agak dibatasi kan dengan kapasitas fiskal," keluhnya.
Kondisi ini memaksa Pemerintah Kota Mataram untuk melakukan penyesuaian. Ramadhani menegaskan bahwa Pemkot akan meninjau ulang target-target yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kita perlu menyesuaikan lagi target-target yang ditetapkan dalam RPJMD karena keterbatasan fiskal daerah," tegasnya.
Penyesuaian target ini akan dilakukan pada dokumen rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahunan.
Meskipun demikian, Ramadhani memastikan bahwa substansi visi-misi Wali Kota tidak akan berubah, hanya saja target pencapaiannya yang harus disesuaikan dengan realita anggaran.
Ramadhani masih optimistis bahwa kebijakan pemangkasan TKD ini bersifat sementara. Ia berharap jika pengelolaan anggaran daerah menunjukkan efisiensi, Pemerintah Pusat akan mempertimbangkan untuk kembali mengalirkan dana transfer.
"Mudah-mudahan ini kan enam bulan kemudian bisa saja berubah. Karena pemerintah pusat juga tahu bahwa daerah itu punya target-target sendiri," imbuhnya.
Editor : Akbar Sirinawa