LombokPost - Kabar mengenai kenaikan UMR danUMP NTB 2026 kini menjadi topik hangat di kalangan pekerja dan pengusaha di Nusa Tenggara Barat.
Setelah penyesuaian upah minimum yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, kini masyarakat menantikan keputusan resmi naik berapa persen UMR dan UMP di NTB yang akan ditetapkan untuk tahun 2026?
Meskipun secara regulasi istilah resminya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pembahasan mengenai UMR (Upah Minimum Regional) 2026 tetap relevan untuk mengukur proyeksi upah minimum di NTB.
Proyeksi Kenaikan UMP NTB 2026
Penetapan UMP NTB 2026 dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada akhir November 2025.
Prediksi persentase kenaikan upah minimum didasarkan pada formula baru yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan tuntutan dari serikat pekerja.
1. Angka Acuan UMP NTB Saat Ini
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (UMP NTB) untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.602.931,00.
Angka ini merupakan titik awal perhitungan untuk penetapan UMP 2026.
2. Estimasi Persentase Kenaikan
Secara nasional, serikat pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong agar kenaikan upah minimum berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%.
Mengaplikasikan rentang persentase ini ke UMP NTB 2025 menghasilkan proyeksi berikut:
- Jika kenaikan ditetapkan sebesar 8,5%, maka UMP NTB 2026 diprediksi mencapai sekitar Rp2.824.270, yang berarti ada kenaikan sekitar Rp221.339.
- Jika kenaikan ditetapkan sebesar 10,0%, maka UMP NTB 2026 diprediksi mencapai sekitar Rp2.863.224, yang berarti ada kenaikan sekitar Rp260.293.
Secara umum, UMP NTB 2026 diprediksi naik ke kisaran angka Rp2.824.000 hingga Rp2.863.000, menunjukkan tren positif bagi daya beli pekerja.
Faktor Utama Penentu UMP/UMK
Penetapan upah minimum 2026 di NTB harus mengikuti formula baru yang telah disempurnakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Formula ini wajib mempertimbangkan tiga variabel ekonomi utama:
1. Inflasi Daerah: Untuk memastikan upah mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok di NTB.
2. Pertumbuhan Ekonomi: Menggambarkan laju peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi NTB.
3. Indeks Tertentu (alpha): Variabel ini mencerminkan kondisi ketenagakerjaan dan tingkat produktivitas spesifik daerah.
Keputusan akhir untuk UMK NTB 2026 (untuk kabupaten/kota seperti Mataram, Lombok Barat, dan lainnya) akan diumumkan setelah UMP ditetapkan.
Perhitungan UMK akan mempertimbangkan variabel-variabel di atas dengan data ekonomi yang lebih spesifik untuk setiap daerah.
Jadwal Resmi Pengumuman
Bagi pekerja dan pengusaha, penting untuk mencatat jadwal resmi pengumuman yang diwajibkan oleh regulasi:
Keputusan UMP NTB wajib diumumkan oleh Gubernur NTB selambat-lambatnya pada 21 November 2025.
Keputusan UMK NTB wajib diumumkan oleh Gubernur NTB selambat-lambatnya pada 30 November 2025.
Kenaikan UMP NTB 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga mampu menjaga iklim investasi daerah agar tetap stabil dan kompetitif.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi NTB mengenai informasi UMP.***
Editor : Fratama P.