LombokPost - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Razia Zebra 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Razia Zebra yang berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025, ini bertujuan utama untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum masing-masing.
Kegiatan Razia Zebra ini juga menjadi persiapan pengamanan dini menjelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan lalu lintas guna menghindari penindakan dalam Razia Zebra ini.
Waktu dan Fokus Operasi: Mandiri Kewilayahan
Meskipun dilaksanakan secara serentak secara nasional, perlu dipahami bahwa Razia Zebra November 2025 adalah operasi mandiri kewilayahan.
Artinya, otoritas penentuan jam operasi, titik lokasi spesifik, dan daftar pelanggaran yang diprioritaskan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian setempat di masing-masing wilayah.
Jam Operasi
Pihak kepolisian tidak merilis jadwal jam razia yang baku secara nasional.
Namun, secara umum, operasi lalu lintas kepolisian cenderung menyasar waktu-waktu sibuk dan jam-jam rawan terjadinya pelanggaran.
Oleh karena itu, periode berangkat dan pulang kerja sering menjadi fokus utama penertiban.
Berdasarkan pola jam kerja kepolisian, aktivitas penertiban dapat mengacu pada tiga shift umum:
Pagi: Pukul 06.00 hingga 12.00.
Siang/Sore: Pukul 18.00 hingga 24.00 (atau menyesuaikan).
Dini Hari: Pukul 03.00 hingga 05.00 (terutama untuk sasaran balap liar atau pelanggaran malam).
Pelaksanaan di lapangan dapat berbeda, tergantung pada kebijakan satuan wilayah dan kondisi lalu lintas setempat.
Titik Lokasi Razia Zebra di Wilayah Lombok
Sebagai referensi berkendara, berikut adalah daftar lokasi Razia Zebra 2025 di beberapa wilayah yang telah menentukan titik-titik fokus penertiban (dengan waktu operasi spesifik di Lombok Timur):
1. Kota Mataram
Titik Rawan Pelanggaran: Razia difokuskan di Simpang Tiga Pasar Kebon Roek Ampenan, Simpang Lima Ampenan, Simpang Empat Pagesangan, Pasar Karang Jasi, Karang Medain, Pasar Sindu, Sayang-sayang, Rembiga, dan sekitar Rumah Sakit Jiwa NTB.
Lokasi Rawan Kecelakaan dan Kemacetan: Termasuk Jalan Pendidikan, Jalan Pejanggik, Jalan Saleh Sungkar, Jalan AA Gde Ngurah, Simpang Rembiga, Simpang Kebon Roek, Simpang BI, Jalan Udayana, depan Islamic Center, depan Imigrasi, Jalan Majapahit depan Epicentrum, serta Simpang Tanah Haji.
Area Balap Liar: Jalan Lingkar Selatan Ampenan, Jalan Majapahit, Jalan Udayana, Lingkar Utara Sayang-sayang, Jalan Baru Monjok, Jalan TGH Faisal Turida, dan Jalan Baru Jangkok–Taliwang.
2. Lombok Barat
Penertiban dilakukan di sepanjang kawasan wisata Jalan Raya Senggigi (mulai dari Jembatan Meninting hingga Malimbu), jalur menuju Pelabuhan Lembar, Pantai Elaq-Elaq Sekotong, Simpang Empat Pasar Gunungsari, Pasar Narmada, Batu Kute, Patung Koperasi Gerung, Simpang Banyumulek, Simpang Kediri, dan Bypass Patung Sapi Gerung.
3. Lombok Utara
Razia diselenggarakan di jalur Pusuk menuju Tanjung serta tanjakan Malimbu–Bangsal.
4. Lombok Tengah
Lokasi operasi meliputi Simpang Pringgarata, Beber, Pasar Mantang, tikungan perkuburan Mantang, Pasar Kopang, Simpang Puyung, kawasan Mandalika Praya, Simpang Kodim, Pasar Mujur, dan Bypass BIL (Bandara Internasional Lombok).
5. Lombok Timur
Penertiban dilakukan di Pasar Rarang, Terara, Paok Motong, Masbagik, Aikmel, Taman Kota Selong, Pasar Labuhan Haji, jalur Masbagik–Selong, serta Jalan Raya Anjani.
Khusus di Lombok Timur, razia dilaporkan berlangsung pagi hari sekitar pukul 08.00 Wita dan sore hari antara pukul 16.00 hingga 17.00 Wita.
Masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat berkendara dan mematuhi semua rambu demi keselamatan bersama.***
Editor : Fratama P.