LombokPost - Teka-teki dan polemik panjang mengenai keberadaan ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menemukan titik terang yang mengejutkan.
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, pada Senin (17/11/2025), Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen akademik milik Jokowi, termasuk ijazah asli, kini berada dalam penguasaan mereka.
Dokumen-dokumen tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam sebuah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pengungkapan ini menjadi respons resmi terhadap permohonan informasi yang diajukan oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sejak Agustus 2025, yang sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian.
Di hadapan Majelis KIP yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn, perwakilan Polda Metro Jaya memberikan pernyataan tegas yang mengubah arah sengketa informasi ini.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.
Status Barang Bukti: Informasi Dikecualikan
Pihak kepolisian selanjutnya menjelaskan bahwa status dokumen-dokumen akademik tersebut sebagai barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan pengadilan, secara otomatis menempatkannya dalam kategori nformasi yang dikecualikan (tertutup).
Konsekuensinya, publik tidak dapat mengakses dokumen tersebut selama proses hukum atau penyidikan masih berjalan.
Dokumen yang disita tidak terbatas pada ijazah saja, tetapi mencakup salinan pindai berwarna, transkrip nilai, Kartu Hasil Studi (KHS), laporan tugas akhir, hingga dokumen yang terkait dengan yudisium.
"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya, menegaskan dasar hukum penahanan dokumen tersebut.
Klarifikasi Keterlambatan Respon Polda
Polda Metro Jaya juga memberikan klarifikasi mengenai keterlambatan respons mereka terhadap permohonan informasi yang diajukan oleh Bonjowi.
Mereka mengaku baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, atau hanya beberapa hari sebelum sidang KIP.
Keterlambatan ini terjadi karena surat permohonan informasi tersebut ternyata salah alamat, dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda.
Sorotan Majelis KIP dan Agenda Selanjutnya
Pihak pemohon sempat mengeluhkan kesulitan mencari alamat PPID Polri di laman resmi, menunjukkan adanya kendala administratif dalam proses pengajuan informasi.
Selain itu, Majelis KIP juga menyoroti adanya perbedaan dalam istilah yang digunakan antara dokumen yang diminta pemohon ("SK Yudisium") dengan dokumen yang disita oleh penyidik (“daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”).
Perbedaan terminologi ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh Polda dalam jawaban tertulis.
Kini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam untuk menguji dasar hukum pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.
Majelis KIP menuntut adanya bukti-bukti pendukung yang valid dan sah secara hukum untuk memastikan bahwa status dokumen sebagai barang bukti penyidikan benar-benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.***
Editor : Fratama P.