Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tingkat Hunian Lesu, Tiga Hotel di Mataram Ajukan Penundaan Bayar Pajak Daerah

Sanchia Vaneka • Rabu, 26 November 2025 | 21:03 WIB

 

Ahmad Amrin
Ahmad Amrin

LombokPost - Industri perhotelan di Kota Mataram sedang menghadapi tekanan berat. Rendahnya tingkat keterisian kamar (occupancy rate) yang signifikan berdampak langsung pada keuangan, bahkan memaksa tiga hotel berbintang di ibu kota NTB ini mengajukan penundaan pembayaran pajak daerah kepada Pemerintah Kota Mataram.


Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ahmad Amrin, membenarkan permohonan tersebut.


"Ini seingat saya ada tiga hotel berbintang ajukan penundaan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak hotel," ujar Amrin.


Amrin menegaskan bahwa permohonan dari ketiga hotel tersebut bukanlah relaksasi atau keringanan pajak, melainkan hanya surat pemberitahuan resmi bahwa mereka tidak dapat melunasi kewajiban Pajak Hotel dan PBB tepat waktu.


Meskipun diberikan waktu tambahan, penundaan ini memiliki konsekuensi jelas.

"Intinya, nanti tetap dengan kewajiban pembayaran pajak beserta denda 1 persen," terang Amrin.

Alasan utama yang mendasari permohonan penundaan ini adalah kondisi keuangan hotel yang tidak stabil akibat lesunya tingkat hunian. Data BKD menunjukkan, banyak hotel di Mataram hanya mencatatkan occupancy rate sekitar 40 persen.

Baca Juga: Hotel Melati di NTB Jadi Primadona Turis Mancanegara

Target Pajak Hotel Mataram Sulit Tercapai
Kondisi lesu ini diperkuat oleh data realisasi Pajak Hotel Kota Mataram. Amrin menyebut penerimaan pajak hotel dari awal tahun tidak bertambah signifikan. Penyebab utamanya adalah dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.


Kebijakan ini menyebabkan pembatalan banyak kegiatan kedinasan, yang merupakan sumber utama pemasukan bagi hotel, terutama dari sewa ballroom dan kamar.

Data BKD mencatat:


* Target Pajak Hotel (APBD Perubahan): Rp28 miliar
* Realisasi hingga Akhir Oktober: Rp22.237.345.406,73
* Persentase Capaian: Sekitar 79,42 persen


"Sekarang capaiannya sudah 79 persen. Nampaknya sulit sekali kita mencapai target," aku Amrin.

Meskipun tiga permohonan penundaan pembayaran pajak telah diajukan, BKD belum memberikan persetujuan resmi. Persetujuan hanya akan diberikan setelah denda kewajiban 1 persen dipenuhi.


Untuk mengantisipasi potensi ketidakjujuran dalam pelaporan pajak di tengah situasi sulit, BKD Mataram tetap memperketat pengawasan. Petugas diturunkan langsung ke lapangan untuk memastikan hotel melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


"Pengawasan kita lakukan saat tamu hotel breakfast (sarapan), itu kan jumlah tamunya sesuai kamarnya. Di samping itu, kita mengawasi sewa ruangan atau ballroom hotel," pungkasnya, menunjukkan langkah BKD untuk menguji kepatuhan dan menghindari kerugian daerah.



Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#pajak hotel #BKD Mataram #Mataram