Kebijakan yang ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini membuat aktivitas jual-beli pedagang thrifting di berbagai daerah merosot drastis, bahkan sebagian terpaksa menutup lapak.
Larangan impor ini disebut sebagai langkah pemerintah untuk membersihkan jalur masuk barang ilegal dan melindungi industri tekstil dalam negeri.
Namun di lapangan, para pedagang kecil justru merasakan dampak paling besar.
“Sejak aturan diperketat, stok hampir nggak ada. Pembeli makin sepi,” keluh seorang pedagang thrifting di Lombok Timur.
Menteri Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas tidak akan lagi ditoleransi.
Pemerintah menyiapkan pengawasan ketat pada jalur masuk barang, termasuk inspeksi rutin di pelabuhan dan bandara, untuk memastikan larangan impor benar-benar berjalan.
Di sisi lain, pedagang thrifting yang selama ini bergantung pada barang impor murah mengaku tak punya banyak pilihan.
Harga barang lokal dianggap terlalu tinggi untuk segmen pasar mereka.
“Kalau barang lokal harganya mahal, kita nggak sanggup jual. Pembeli thrifting cari murah, tapi sekarang stoknya susah,” ujar pedagang lainnya.
Para pelaku usaha kecil berharap pemerintah membuka ruang dialog atau memberikan solusi, agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya melindungi industri besar tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini hidup dari thrifting.
Sementara itu, pemerintah tetap menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas merupakan upaya menjaga kesehatan, keselamatan, hingga martabat industri dalam negeri.
Namun, hingga kini belum ada kebijakan pendamping untuk pedagang thrifting yang terdampak langsung.
Editor : Marthadi