Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Damaikan Banyak Sengketa, Lurah Pejarakan Karya Raih PJA Award 2025 dari Menteri Hukum RI

Redaksi Lombok Post • Kamis, 27 November 2025 | 08:21 WIB

Lurah Pejarakan Karya Mulhakim SH menerima penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025  dari Kementerian Hukum RI di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu (26/11).
Lurah Pejarakan Karya Mulhakim SH menerima penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementerian Hukum RI di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu (26/11).
LombokPost -- Kementerian Hukum (Menkum) RI menganugerahkan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 kepada para Kepala Desa dan Lurah yang dinilai berhasil menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Acara penganugerahan berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu (26/11).

Dari NTB terdapat  enam desa/kelurahan dari NTB yeng terpilih menerima penghargaan ini. Yakni Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Mataram, Desa Jeruk Manis Kecamatan Sikur Lombok Timur, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, kemudian Desa Batu Kumbung, Lingsar Lombok Barat, Desa Bentek, Gangga, Lombok Utara dan Desa Pekat, Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa PJA merefleksikan semangat meritokrasi yang sedang diperkuat pemerintah.

“Siapa pun yang berpotensi membangun desa harus dirangkul. Kita ingin mengurangi subjektivitas agar kompetisi menjadi sehat dan objektif. Semua yang kita lakukan ini tujuannya satu: mewujudkan kedamaian,” ujarnya dilansir dari Antara.

Selain Menkum turut hadir  dalam penganugerahan ini adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. serta para tamu undangan lainnya.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan pentingnya peran kepala desa dan lurah sebagai non-litigation peacemaker dalam menjaga perdamaian dan keadilan di masyarakat.

 “Para juru damai ini pada dasarnya telah menjalankan fungsi hakim di tingkat desa. Mereka berhasil menyelesaikan persoalan dengan cara bijak, cepat, dan damai,” kata Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto.

Ia menegaskan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 Ayat (2) yang mewajibkan Kepala Desa dan Lurah menjaga ketertiban serta menyelesaikan perselisihan masyarakat. Sunarto menambahkan bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi sangat penting dalam konteks beban peradilan.

“Masyarakat kita punya tradisi kuat: musyawarah, mufakat, tenggang rasa, dan tepa selira. Melalui PJA, tradisi ini kita hidupkan kembali agar masyarakat tidak bergantung pada proses litigasi yang panjang,” ujarnya.

Dengan berbagai inovasi dan pendekatan sosial yang ditampilkan para peserta, pemerintah berharap PJA dapat memperkuat budaya damai di desa serta mendorong lahirnya mediator-mediator baru yang bekerja dekat dengan masyarakat.

“Semoga para penerima penghargaan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, menjadi juru damai yang handal bagi masyarakat,” tutup Sunarto.

Lurah Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Mulhakim SH mengaku bersyukur bisa menerima PJA 2025. Menurutnya hal ini akan menjadimotifasi untuk terus mengembangkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kelurahan yang ia pimpin.

“Kami berharap kedepan kami bisa terus bisa membantu menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Salah satu poin yang membuat Kelurahan Pejarakan Karya mendapatkan PJA Award 2025 adalah keaktifannya dalam memediasi sengketa warga. Tercatat sekitar 27 sengketa ditangani di tingkat kelurahan sehingga tidak perlu diselesaikan ke Pengadilan. Seperti kasus pencurian, perkelahian antar warga hingga sengeta tanah. Melalui Pos Bankum yang dibentuk, lurah besama Babinsa dan Babinmaspol mengurai sengketa warga dan mengupayakan perdamaian.

Karena itulah Mulhakim juga mengapresiasi sinergitas antara semua elemen di kelurahan yang berjalan baik sehingga Posbakum menjadi pilihan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa.

“Tentu kami tidak sendiri ada Babinsa dan Babinmaspol serta perangkat Lingkungan yang berperan serta aktif sehingga penghargaan ini bisa kami terima,” pungkasnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Peacemaker Justice Award 2025 #Mulhakim Lurah Pejarakan Karya #Mulhakim SH #Mohan Roliskana #Supratman Andi Agtas #Pejarakan Karya