LombokPost - Memasuki awal Desember 2025, situasi penyaluran bantuan sosial (bansos) ditandai dengan dikucurkannya tiga jenis bantuan tambahan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal Sukron Channel, pencairan bansos ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan wilayah masing-masing, disertai arahan tegas mengenai pemanfaatan dana agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Uraian lengkap mengenai tiga bantuan bansos tambahan ini disajikan secara terperinci untuk memberikan kejelasan bagi setiap penerima manfaat.
Tiga Bansos Tambahan yang Mulai Disalurkan
Penyaluran bansos kali ini mencakup tiga kategori bantuan dengan kriteria penerima yang berbeda-beda.
Meskipun ketiga bansos ini ditujukan bagi KPM yang sudah terdaftar dalam program PKH dan/atau BPNT, mekanisme penyaluran, nominal, dan alasan pemberian tambahan memiliki penjelasan tersendiri:
1. PIP (Program Indonesia Pintar) Susulan
Pencairan susulan PIP ditujukan bagi keluarga yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar nominasi pada tahun berjalan namun belum menerima haknya.
Besaran bantuan disesuaikan dengan standar nasional:
Siswa SD: Sekitar Rp450.000.
Siswa SMP: Sekitar Rp750.000.
Siswa SMA/SMK: Mencapai Rp1.800.000.
Proses pencairan ini tidak melibatkan peran pendamping PKH, sebab mekanisme verifikasi dan validasi kelayakan siswa ditentukan sepenuhnya melalui sistem Dapodik sekolah.
2. Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Bantuan bansos berupa barang ini merupakan penuntasan alokasi bagi KPM BPNT.
Distribusi yang dilakukan adalah berupa beras sebanyak 20 kg yang dikemas dalam dua karung, ditambah dengan empat liter minyak goreng.
Perlu dicatat bahwa bansos ini hanya diberikan kepada KPM BPNT murni atau KPM yang merangkap sebagai penerima BPNT sekaligus PKH, dan tidak diperuntukkan bagi penerima PKH murni.
Sebagian daerah baru menerima bantuan ini pada Desember karena adanya keterlambatan persediaan, sehingga alokasi yang seharusnya dicairkan pada Oktober–November dituntaskan pada bulan ini.
3. BLT Kesra Rp900.000
Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp900 ribu ini disalurkan kepada keluarga yang terdata dalam desil 1 hingga 4, terutama mereka yang dikategorikan dalam kelompok kemiskinan ekstrem.
Penerima KKS: Keluarga penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama maupun yang baru diterbitkan telah mulai melihat adanya saldo masuk ke rekening mereka.
Penerima Non-KKS: Sementara itu, keluarga yang tidak memiliki KKS menerima bansos melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan bansos ini dilakukan setelah data mereka diverifikasi oleh pihak desa melalui sistem SIKS-NG.
Meskipun demikian, kewenangan desa hanya sebatas mengonfirmasi status KPM (apakah masih hidup, pindah, atau sudah tidak layak), dan tidak memiliki wewenang untuk mengajukan nama baru.
Hal ini memperjelas bahwa bansos BLT Kesra merupakan program yang penetapan penerimanya sepenuhnya berbasis pada data yang dikelola oleh pusat.***
Editor : Fratama P.