LombokPost - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan tanggapan lugas terhadap kritik yang mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional menyusul insiden banjir dan tanah longsor yang melanda sebagian wilayah Pulau Sumatra.
Dalam keterangannya, Prabowo memastikan bahwa situasi di lokasi terdampak kini sudah di bawah kendali.
Berbicara dalam sidang kabinet paripurna di Jakarta pada Senin (15/12), Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak berdiam diri dan terus memantau perkembangan situasi secara intensif.
"Ada yang teriak-teriak ingin ini dinyatakan bencana nasional, kita sudah kerahkan, ini 3 provinsi dari 38 provinsi. Jadi situasi terkendali, saya monitor terus," kata Prabowo.
Pengerahan Sumber Daya dan Pembentukan Satgas Khusus
Sebagai langkah tindak lanjut, Prabowo menyampaikan rencana pemerintah untuk membentuk badan atau satuan tugas khusus (satgas) yang difokuskan pada upaya rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena dampak bencana.
Beliau juga menyebutkan bahwa pemerintah akan segera membangun hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Prabowo juga merinci jumlah personel dan peralatan yang telah dikerahkan ke wilayah terdampak untuk menunjukkan kehadiran negara secara nyata. Sejauh ini, pemerintah telah mengerahkan 50 ribu personel TNI/Polri ke wilayah bencana.
Selain itu, lebih dari 60 unit helikopter dan belasan pesawat telah dimobilisasi ke lokasi.
"Kita sudah kerahkan 50 ribu TNI/Polri, itu setingkat 50 batalyon di daerah terdampak. kalau dibilang negara tidak hadir," kata Prabowo seraya menghela napas.
Tanggapan Terhadap Kritik 'Negara Tidak Hadir'
Presiden Prabowo memberikan sinyal bahwa kritik yang menyebut pemerintah atau negara tidak hadir dalam penanganan bencana mungkin didorong oleh motivasi terselubung.
Ia menduga bahwa pihak-pihak yang menyuarakan desakan status bencana nasional tersebut memiliki agenda tertentu.
"Kita waspada saja, unsur-unsur yang memang punya agenda-agenda lain," tutupnya, mengisyaratkan bahwa keputusan penetapan status bencana didasarkan pada perhitungan faktual dan tidak boleh dipolitisasi.
Pemerintah memilih fokus pada tindakan nyata di lapangan, yaitu pemulihan infrastruktur dan penyiapan tempat tinggal baru bagi korban.***
Editor : Fratama P.