LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Lembaga antirasuah tersebut kini mengincar pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan dengan cara memusnahkan dokumen penting.
Isu ini menjadi krusial bagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah menanti kepastian keadilan dalam tata kelola haji. Upaya penghilangan bukti ini diduga dilakukan untuk menutupi praktik curang dalam pembagian kuota yang seharusnya menjadi hak calon jamaah.
Dokumen Manifes Haji Diduga Dibakar
KPK mengaku telah mengantongi bukti kuat terkait upaya penghilangan jejak dokumen di kantor Maktour Travel, Jakarta. Dugaan sabotase ini ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis (14/8) lalu.
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Budi menjelaskan bahwa upaya pemusnahan tersebut dilakukan secara ekstrem. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan manifes kuota haji diduga sengaja dibakar oleh oknum staf travel tersebut.
Meski identitas pemberi perintah belum diungkap ke publik, KPK memastikan proses analisis terus berjalan. Penyidik tidak akan segan menjerat pihak terlibat dengan pasal perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).
“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelas Budi.
Jika memenuhi unsur pidana, KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini memberikan sanksi berat bagi siapa saja yang menghalangi proses hukum.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor terkait penentuan kuota haji.
Penyidik kini fokus mendalami sejauh mana keterlibatan pihak swasta dalam skandal ini. Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bahkan telah diperiksa dan masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.
Sejauh ini, KPK telah menyita uang bernilai miliaran rupiah dari pihak travel. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada kerugian negara dan masyarakat yang dikaburkan.
Keseriusan KPK dalam membongkar skandal haji ini terlihat dari masifnya jumlah saksi yang diperiksa. Penyelidikan mencakup seluruh ekosistem penyelenggaraan haji, mulai dari kementerian hingga asosiasi.
“KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih pihak PIHK atau pihak travel, kemudian sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, kemudian dari institusi lain seperti BPKH, berkaitan dengan pengelolaan anggaran hajinya," pungkas Budi.
Editor : Akbar Sirinawa