LombokPost-- Empat orang terlibat penggelapan objek jaminan fidusia dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan kepada MI, MRW, MI S.Pd, dan Mz.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan penuntut umum yang hanya meminta 2 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan jaminan fidusia serta membantu pengalihan objek jaminan.
Kronologi Penggelapan Unit Kendaraan Bermotor
Kasus ini berawal ketika MI sebagai debitur mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit.
Pengalihan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIF) sebagai penerima jaminan.
Berdasarkan perjanjian, MI memiliki kewajiban membayar angsuran Rp1.350.000 per bulan selama 34 bulan.
Namun, debitur tidak lagi memenuhi kewajiban dan melepas tanggung jawab atas pembiayaan yang berjalan.
Kendaraan kemudian dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan FIF.
Pelanggaran Terhadap UU Jaminan Fidusia dan KUHP
Dalam persidangan terungkap pengalihan objek jaminan melibatkan suami debitur dan pihak lain yang membantu serta menerima kendaraan tersebut.
Baca Juga: Peluang Emas! SMA Sekolah Garuda Baru Buka Rekrutmen Besar-besaran, Cek Formasi Lengkapnya
Atas tindakan itu, keempat pelaku dinyatakan melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah dilaporkan FIFGROUP ke Polda NTB, kasus ini melalui proses penyidikan, dilimpahkan ke Kejaksaan, dan akhirnya disidangkan di PN Mataram.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (13/1/2026).
Himbauan FIFGROUP untuk Masyarakat
Remedial Region Head Wilayah Nusa Tenggara FIFGROUP, Eko Sapto, menyambut putusan ini sebagai momentum pembelajaran hukum bagi masyarakat.
FIFGROUP mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan atau membantu pengalihan unit kredit tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan.
“Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia. Kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan kunci untuk ekosistem yang sehat,” ujar Eko. Ia berharap putusan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjaga kepercayaan dalam sistem pembiayaan yang aman dan berkelanjutan.
Apa Itu Jaminan Fidusia?
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak yang tetap dikuasai oleh pemilik benda (pemberi fidusia).
Benda yang dijadikan jaminan, seperti kendaraan, tidak diserahkan fisiknya kepada pemberi pinjaman (penerima fidusia).
Pengalihan atau penjualan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia merupakan tindak pidana.
Editor : Kimda Farida