Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Royalti Musik di Ruang Publik: Pemerintah Tegaskan Tidak Bebani Publik atau Harga Jasa

Kimda Farida • Selasa, 10 Februari 2026 | 11:06 WIB
Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas

LombokPost--Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani masyarakat, akademisi, atau pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa.

Kebijakan ini dijalankan untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu dengan adil dan transparan.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membantah isu bahwa royalti akan membebani konsumen.

"Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar," tegasnya dalam acara Campus Calls Out di Universitas Indonesia, Senin (9/2).

Baca Juga: DLU Siapkan Inovasi dan Fasilitas Baru di Aruna Senggigi Resort, Luncurkan Gedung Mandura Multi-Function

Supratman menjelaskan mekanisme yang jelas:

  1. Penggunaan Komersial: Royalti hanya untuk penggunaan musik secara komersial di ruang publik (seperti kafe, pusat perbelanjaan, restoran).

  2. Edukasi Bebas Royalti: Penggunaan untuk tujuan pendidikan tidak ditarik royalti, sesuai UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

  3. Tidak Ada Pungutan Ganda: Untuk konser, royalti sudah termasuk dalam harga tiket.

  4. Platform Digital: Royalti untuk penggunaan individu telah terkelola otomatis melalui platform berlangganan atau beriklan.

Musisi Ariel NOAH mendukung kebijakan ini dan menekankan pentingnya pemahaman utuh tentang hak cipta.

Baca Juga: 47 Ribu Kartu BPJS Kesehatan Warga Lombok Barat Mendadak Tidak Aktif

"Kuncinya adalah pengertian hak cipta secara menyeluruh... regulasi seharusnya tidak mematikan kreativitas, melainkan memberi kepastian," ujarnya.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcel Siahaan, menegaskan prinsip keadilan royalti.

"Lagu yang diputar lebih sering harus dihargai lebih tinggi daripada yang jarang digunakan," jelasnya. Untuk transparansi, LMKN dan Ditjen KI memperkuat Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) dan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengusulkan tarif bundling berjenjang untuk pencatatan hak cipta lagu, mulai dari Rp200.000 untuk 1-100 lagu.

Skema ini bertujuan memperkaya data PDLM dan meningkatkan kepastian hukum.

Pemerintah juga menggalang dukungan untuk proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai tata kelola royalti digital global.

Tujuannya agar musisi Indonesia mendapatkan royalti setara di platform digital global, mengingat besarnya kontribusi pasar Indonesia.

Kebijakan royalti musik dirancang untuk menciptakan ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Sensasi Menaklukkan Wisata Adrenalin Bukit Keteri, Ikon Baru Summit Lombok Barat

Melindungi hak ekonomi pencipta lagu tanpa membebani publik atau menghambat kreativitas, sekaligus memperkuat posisi musisi Indonesia di tingkat global.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB