LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberikan perhatian serius terhadap kasus dideportasinya seorang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kota Mataram yang tergabung dalam Kloter 5 oleh otoritas Arab Saudi.
Pemkot meminta kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat agar tidak abai terhadap aturan keimigrasian.
Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menyatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai jamaah yang tertahan akibat rekam jejak overstay tersebut.
Ia menegaskan, Pemkot memberikan atensi penuh terhadap kondisi jemaah yang kini telah dipulangkan ke kediamannya.
“Pemkot mengatensi dan memberikan perhatian mendalam terhadap adanya jamaah haji kita dari Kloter 5 yang tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi tersebut,” kata Lalu Martawang.
Baca Juga: Bukan Sekadar Rupiah, Pedagang Musiman di Asrama Haji Mataram Cari Berkah "Tamu Allah"
Martawang mengingatkan kepada seluruh jamaah haji Kota Mataram yang saat ini sedang menunggu giliran berangkat maupun yang sudah berada di Tanah Suci, untuk senantiasa taat pada regulasi.
Menurutnya, kedaulatan hukum negara tujuan harus dihormati demi kelancaran ibadah.
“Kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang,” ucapnya.
Menurutnya, kedisiplinan jemaah sejak dari tanah air hingga di Arab Saudi adalah kunci utama agar proses ibadah berjalan murni tanpa kendala administratif.
Pemkot juga mengimbau jamaah untuk terbuka memberikan informasi terkait riwayat perjalanan mereka kepada petugas haji, untuk menghindari adanya kendala teknis maupun hukum saat tiba di imigrasi negara tujuan.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa aturan internasional, khususnya terkait keimigrasian, sangat ketat. Kami harap ini yang terakhir dan jamaah lain bisa fokus beribadah dengan tenang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB Lalu Muhamad Amin mengatakan, penolakan tersebut murni merupakan kewenangan absolut otoritas Arab Saudi.
Jamaah laki-laki tersebut terdeteksi memiliki catatan security reason saat pemeriksaan di bandara tujuan.
Baca Juga: DLH Mataram Sayangkan Rumput Median Jalan Rusak Terinjak Pengantar Jemaah Haji
“Tidak diperkenankan masuk oleh otoritas Arab Saudi karena alasan keamanan,” kata Amin.
Terungkap, jamaah yang bersangkutan sempat melaksanakan ibadah umrah pada tahun 2017 silam.
Namun, saat itu ia nekat tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay hingga musim haji tiba demi bisa berhaji secara ilegal.
Selama masa overstay tersebut, diduga terjadi perubahan identitas. Namun, sistem biometrik Arab Saudi yang kini semakin ketat berhasil mengidentifikasi sang jamaah melalui sidik jari.
Meski saat ini ia mendaftar haji menggunakan identitas asli, data lama tetap terbaca di sistem imigrasi.
“Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui dulu masuk dengan visa umrah tapi menunggu sampai musim haji. Akibatnya, ia terkena sanksi cekal masuk Saudi dalam jangka waktu tertentu, rata-rata 10 tahun,” jelasnya.
Editor : Kimda Farida