LombokPost – Teka-teki kelanjutan penggunaan Gedung Balai Guru Penggerak (BGP) NTB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, masih terus bergulir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram saat ini tengah menunggu kedatangan tim mediator dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk meninjau langsung lokasi dan membedah opsi-opsi penyelesaian yang ditawarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengungkapkan, kehadiran tim dari Kejagung sangat krusial untuk memastikan teknis penyelesaian di lapangan.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan Pemkot di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kita masih menunggu tim mediator dari Kejaksaan Agung. Mereka akan datang ke sini untuk melihat langsung lokasi yang menjadi sengketa, termasuk meninjau opsi-opsi yang sudah kita tawarkan sebelumnya,” katanya.
Baca Juga: Konflik Lahan Gedung BGP NTB: Pemkot Mataram Tunggu Mediasi Kejagung, Siap Jika Gedung Dirobohkan
Sejauh ini, tarik ulur mengenai penggunaan aset tersebut terus bergulir. Pemkot menegaskan, masa pinjam pakai lahan milik daerah yang digunakan oleh kementerian tersebut telah berakhir setelah berjalan selama 10 tahun.
Hal ini pun menjadi atensi serius bagi tim mediator agar ada kepastian hukum dan administrasi.
Alwan menjelaskan, meski sebelumnya sempat mencuat dua opsi final, kini arah kebijakan mulai mengerucut pada opsi pertukaran penggunaan gedung secara sementara.
Dalam skema ini, fokus utama adalah memindahkan sekretariat BGP ke kantor yang saat ini ditempati oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan Kota Mataram di Jalan Majapahit.
“Opsi yang masih kita godok itu pertukaran sementara. Jadi, Sekretariat BGP itu pindah dulu ke kantor Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan. Sementara itu, untuk teknis Wisma BGP, kemungkinan akan ada pola penggunaan bersama atau perpanjangan terbatas hingga mereka memiliki fasilitas baru,” jelasnya.
Menurut Alwan, pertimbangan khusus diberikan pada fasilitas Wisma karena fungsinya yang vital untuk pelatihan guru.
Pemkot membuka ruang agar wisma tetap bisa digunakan sampai pihak kementerian membangun fasilitas serupa di tempat lain.
Setelah gedung baru terbangun, barulah seluruh aset diserahkan kembali sepenuhnya ke Pemkot.
Baca Juga: Pengosongan Lahan BGP NTB Menunggu Penghitungan Nilai Aset Kemendikdasmen
Disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Alwan tidak menampik hal tersebut.
Mengingat cakupan pelayanan BGP adalah skala provinsi, ada peluang bagi Pemprov untuk ikut menyediakan lahan alternatif.
“Ini kan skupnya provinsi, jadi kita harapkan ada pelibatan dari Pemprov. Siapa tahu ada lahan dari mereka yang bisa digunakan sebagai solusi,” tambahnya.
Meski persoalan ini berlarut-larut, Alwan menegaskan pihaknya tidak ingin mematok target waktu yang kaku yang justru bisa menimbulkan tekanan berlebih dalam pengambilan keputusan.
Ia menekankan, kepentingan pemerintah dan pelayanan publik harus tetap diutamakan dalam setiap negosiasi.
“Saya tidak mau pakai target-target. Yang penting masalah ini selesai dengan baik. Ini untuk kepentingan pemerintah juga, jadi kita tidak mau terburu-buru yang penting hasilnya tuntas,” terangnya.
Kehadiran tim Kejagung nantinya diharapkan tidak hanya melihat aset di Kota Mataram, tetapi juga memantau potensi lahan pendukung di kabupaten lain jika memang diperlukan sebagai opsi relokasi permanen bagi BGP NTB.
Saat ini, Pemkot tetap pada posisi menjaga aset daerah sembari memberikan kelonggaran yang rasional bagi kementerian melalui mediasi resmi tersebut.
Editor : Kimda Farida