Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lagu Komunitas Bonsai NTB Resmi Dapat Hak Cipta, “Single The Max Mataram” Kini Dilindungi Negara

Kimda Farida • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyerahkan sertifikat Hak Cipta lagu “Single The Max Mataram” kepada komunitas bonsai The Max 30CM Indonesia Cabang Mataram di ajang Pameran dan Kontes Bonsai Road To The Max 30CM.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyerahkan sertifikat Hak Cipta lagu “Single The Max Mataram” kepada komunitas bonsai The Max 30CM Indonesia Cabang Mataram di ajang Pameran dan Kontes Bonsai Road To The Max 30CM.

 

LombokPost--Karya kreatif komunitas bonsai di Nusa Tenggara Barat kini resmi mendapat perlindungan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta lagu berjudul “Single The Max Mataram” kepada Kelompok Tani Bonsai The Max 30CM Indonesia Cabang Mataram, Jumat (22/5).

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam ajang Pameran dan Kontes Bonsai Road To The Max 30CM di kawasan Teras Udayana, Kota Mataram.

Momentum ini langsung menarik perhatian pengunjung karena menunjukkan bahwa karya komunitas hobi pun bisa memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Lagu “Single The Max Mataram” merupakan karya yang lahir dari kreativitas komunitas pecinta bonsai di NTB. Melalui pencatatan Hak Cipta, lagu tersebut kini memiliki perlindungan hukum resmi sekaligus menjadi simbol identitas komunitas bonsai daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pencatatan Hak Cipta menjadi langkah penting untuk melindungi hasil kreativitas masyarakat agar tidak mudah disalahgunakan pihak lain.

Baca Juga: Apel Perdana Kapolda NTB Irjen Kalingga: Polisi Harus Melayani, Jangan Cari Dilayani

“Pencatatan Hak Cipta bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas masyarakat,” ujarnya.

Menurut Milawati, perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya diperuntukkan bagi musisi profesional atau pelaku industri besar, tetapi juga komunitas kreatif yang aktif menghasilkan karya bernilai ekonomi maupun budaya.

Ia berharap semakin banyak komunitas di NTB mulai sadar pentingnya melindungi karya melalui Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual lainnya.

“Komunitas seni, budaya, hobi, hingga ekonomi kreatif punya potensi besar menghasilkan karya yang layak dilindungi negara,” tambahnya.

Ajang penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari edukasi publik mengenai pentingnya perlindungan karya kreatif di era digital. Dengan adanya Hak Cipta, karya masyarakat memiliki kepastian hukum dan berpotensi memberikan nilai ekonomi lebih besar bagi penciptanya.

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB menilai perlindungan Hak Cipta dapat memperkuat identitas komunitas lokal sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis komunitas di daerah.

Penyerahan sertifikat “Single The Max Mataram” pun diharapkan menjadi inspirasi bagi komunitas lain di NTB untuk mulai mencatatkan karya dan inovasi mereka agar terlindungi secara resmi.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB